Jakarta, KONDUSIF – Dalam dunia jurnalistik, akses terhadap informasi publik menjadi kunci utama dalam menjalankan fungsi pers sebagai pengawas sosial. Namun, seiring diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada April 2010, muncul kekhawatiran bahwa regulasi ini justru akan menghambat kerja pers dalam memperoleh data yang seharusnya bisa diakses dengan mudah.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Jika pers harus mengikuti mekanisme permintaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosesnya bisa memakan waktu hingga 10+7 hari kerja. Tentu ini tidak sejalan dengan kebutuhan pers yang sering kali bekerja dengan tenggat waktu ketat. Untuk mengatasi hal ini, pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang menegaskan bahwa permintaan informasi oleh pers seharusnya tidak melalui mekanisme UU KIP, melainkan langsung melalui unit kehumasan di setiap badan publik.
Peran Humas dalam Memfasilitasi Pers
Dalam praktiknya, wartawan tidak perlu berurusan dengan PPID ketika mencari informasi. Unit kehumasan di setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi wartawan dalam memperoleh data, mengatur wawancara dengan pejabat terkait, menyelenggarakan konferensi pers, hingga menyediakan siaran pers dan dokumen yang dibutuhkan.
Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan. Informasi yang diberikan kepada wartawan harus dipastikan bukan termasuk dalam kategori informasi pribadi atau informasi publik yang dikecualikan. Jika ragu, humas dapat berkoordinasi dengan PPID sebelum memberikan data yang diminta wartawan.
Antara Kepentingan Publik dan Kerahasiaan Negara
UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa salah satu fungsi utama pers adalah melakukan pengawasan dan kritik terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun, di sisi lain, badan publik memiliki hak untuk menolak permintaan informasi yang dianggap melanggar privasi atau mengandung informasi rahasia.
Pers memiliki standar tersendiri dalam menentukan apakah suatu informasi layak dipublikasikan. Kadang, apa yang dianggap sebagai informasi rahasia oleh badan publik justru menjadi hal yang perlu diungkap demi kepentingan publik. Inilah yang mendorong pers untuk melakukan investigasi, bahkan dalam beberapa kasus, menggunakan metode penyamaran demi mendapatkan informasi yang tidak bisa diakses secara terbuka.
Salah satu contoh terkenal adalah investigasi yang dilakukan oleh stasiun televisi ABC di Amerika Serikat. Mereka melakukan penyamaran untuk mengungkap perlakuan buruk terhadap anak-anak penyandang disabilitas di sebuah rumah sakit. Hasil investigasi tersebut memicu perubahan kebijakan besar-besaran dalam sistem kesehatan setempat.
Tanggung Jawab Pers dalam Menjaga Informasi Sensitif
Meski memiliki hak untuk mengungkap informasi kepada publik, wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu. Berdasarkan regulasi kearsipan (Perka ANRI No. 17 Tahun 2011), ada tiga tingkat klasifikasi informasi rahasia:
- Sangat Rahasia – Jika bocor, dapat membahayakan kedaulatan negara atau keselamatan bangsa.
- Rahasia – Jika bocor, dapat mengganggu penyelenggaraan negara atau ketertiban umum.
- Terbatas – Jika bocor, dapat mengganggu tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Dalam praktik jurnalistik, dilema sering muncul. Apakah wartawan harus menjaga rahasia negara atau berpihak pada korban dalam kasus pelanggaran HAM? Apakah informasi yang diklaim sebagai “sangat rahasia” benar-benar demi kepentingan negara, atau sekadar melindungi kepentingan segelintir pejabat?
Bagaimana Pers Menguji Informasi Rahasia?
Agar tetap profesional dan bertanggung jawab, pers perlu melakukan uji substansi sebelum mengungkap informasi yang dianggap rahasia. Dua pertanyaan utama yang bisa menjadi acuan:
- Jika informasi ini diungkap, apakah akan membahayakan negara secara keseluruhan atau hanya merugikan individu tertentu?
- Jika informasi ini diungkap, apakah berdampak pada kepentingan publik atau hanya berpotensi menimbulkan sensasi?
Sebagai contoh, jika seorang calon gubernur memiliki bisnis pertambangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, informasi ini seharusnya dapat diungkap demi transparansi kepada publik. Namun, jika informasi yang diperoleh terkait strategi perang TNI, maka pers memiliki tanggung jawab untuk tidak mempublikasikannya demi keamanan nasional.
Hak Tolak dan Hak Jawab dalam Jurnalisme
Selain itu, pers juga memiliki mekanisme hak tolak, yaitu hak untuk merahasiakan identitas sumber informasi yang memberikan data sensitif, terutama jika pengungkapannya berisiko bagi keamanan sumber tersebut.
Sebaliknya, badan publik yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan mengajukan somasi jika merasa ada informasi yang tidak akurat atau merugikan institusi mereka.
Kesimpulan
Keseimbangan antara hak pers atas informasi dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan negara adalah tantangan besar dalam dunia jurnalistik. Sementara badan publik memiliki mekanisme uji konsekuensi untuk menilai apakah suatu informasi layak dibuka atau tidak, pers pun harus memiliki standar etis yang kuat dalam menentukan mana yang benar-benar untuk kepentingan publik dan mana yang sekadar kepentingan politik.
Di era keterbukaan informasi, jurnalis dituntut untuk tidak hanya cepat dalam mencari berita, tetapi juga cermat dalam memilah mana yang layak dipublikasikan tanpa mengorbankan integritas jurnalistik dan stabilitas negara.






