banner 728x250
News, Opini  

Menyoal Kekosongan Wakil Bupati Ciamis: Ini Akar Masalahnya

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/- Kekosongan Wabup Ciamis. Sudah lebih dari enam bulan sejak Dr. H. Herdiat Sunarya dilantik sebagai Bupati Ciamis periode 2025–2030. Namun hingga hari ini, posisi Wakil Bupati Ciamis masih kosong.

Kekosongan ini bukan karena kelalaian administrasi, apalagi intrik politik, melainkan karena kekosongan hukum sebuah lubang dalam peraturan perundang-undangan yang belum terisi.

banner 325x300

Permasalahan ini bermula dari wafatnya calon Wakil Bupati Ciamis, H. Yana Diana Putra (YDP), pada tanggal 25 November 2024, hanya dua hari menjelang pemungutan suara.

Padahal, YDP adalah bagian dari pasangan calon yang saat itu diusung partai koalisi besar dan diprediksi menang.

Dan benar saja, pasangan Herdiat–Yana menang telak dengan 89,3% suara, melawan kolom kosong.

Namun persoalan dimulai ketika KPU Kabupaten Ciamis dalam Keputusan Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan pasangan Herdiat–Yana sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Meskipun salah satunya sudah meninggal dunia. Logika hukum dalam keputusan ini menjadi kabur.

Sebab dalam Pasal 54 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, sangat jelas disebutkan bahwa jika salah satu calon wafat dalam 29 hari menjelang pemungutan suara, maka:

“Partai pengusung tidak dapat mengusulkan calon pengganti, dan calon yang masih hidup ditetapkan sebagai pasangan calon.”

Dengan kata lain, semestinya Herdiat-lah yang ditetapkan sendirian sebagai pasangan calon, bukan bersama almarhum YDP.

Ini bukan soal formalitas, tetapi prinsip kebenaran hukum.

Ketika hukum menyebut pasangan calon, dan satu pihak telah tiada, maka satu pihak yang hidup adalah yang ditetapkan, bukan “tetap berpasangan” secara fiktif.

DPRD Ciamis kemudian turut mengumumkan pasangan Herdiat–Yana sebagai yang terpilih.

Namun pada akhirnya, pelantikan hanya dilakukan terhadap Herdiat seorang diri oleh Presiden, sesuai dengan Pasal 164 ayat (5) UU yang sama.

Lalu muncul pertanyaan besar: siapa yang berwenang mengisi kekosongan Wabup sekarang?

Sayangnya, tidak ada satu pun peraturan yang secara eksplisit mengatur kasus unik seperti ini.

Pasal 176 UU 10/2016 hanya mengatur penggantian wakil kepala daerah yang sudah menjabat.

Lalu berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Sementara dalam kasus ini, YDP belum sempat menjabat karena telah wafat sebelum pelantikan.

Demikian pula dengan PP Nomor 102 Tahun 2014, yang sering dijadikan rujukan untuk pengangkatan Wakil Bupati, tak bisa digunakan.

Peraturan itu berbasis pada sistem pemilihan lama (pra-pilkada langsung) di mana kepala daerah dipilih.

Sedangkan wakilnya diangkat oleh Mendagri berdasarkan usulan kepala daerah. Sudah tidak relevan.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya dalam keterangannya menyatakan bahwa mekanisme sudah jelas.

“partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dipilih.”

Namun pernyataan itu tampaknya tidak membaca konteks utuh.

Regulasi yang disebutkan berlaku untuk kondisi normal, bukan untuk kondisi force majeure seperti meninggalnya calon sebelum pelantikan.

Jadi, pertanyaannya bukan sekadar “kapan” posisi Wabup diisi, tetapi “dengan dasar hukum yang mana?”.

Jika semua aturan berlaku untuk kondisi yang tidak sama, maka kita sedang berbicara dalam kekosongan hukum (legal vacuum).

Lalu, apa solusinya?

Saya melihat dua jalan keluar konstitusional yang dapat ditempuh:

1. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Langkah ini diperlukan untuk menguji konstitusionalitas Pasal 54 dan 176 UU 10/2016 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Dengan gugatan ini, Mahkamah dapat memberi tafsir yang lebih progresif dan membuka ruang konstitusional untuk pengisian jabatan Wabup dalam kasus serupa.

2. Perubahan Undang-Undang

DPR RI melalui mekanisme legislasi dapat mengajukan revisi terhadap UU 10/2016 untuk menambahkan pasal yang secara eksplisit

Mengatur pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong karena calon meninggal dunia sebelum pelantikan.

Sampai hal itu terjadi, maka siapa pun yang ingin “mengisi” kekosongan jabatan Wabup Ciamis harus menyadari bahwa saat ini kita belum memiliki landasan hukum yang kokoh.

Mengambil tindakan tanpa dasar hukum justru membuka potensi cacat prosedural dan polemik lanjutan.

Ketika hukum tidak memberi jalan, konstitusi dan etika demokrasi harus menjadi panglima. Negara hukum tidak boleh membiarkan kekosongan terjadi terus-menerus.

Sebab kekosongan bukan hanya soal siapa yang duduk di kursi Wakil Bupati, tetapi juga soal legitimasi hukum, kepercayaan publik, dan arah demokrasi lokal kita ke depan.

 

 

Oleh: Endin Lidinillah*

Wakil Rektor I Universitas Islam KH. Ruhiat (UNIK) Cipasung Tasikmalaya

(Dosen Fakultas Syariah UNIK, pemerhati hukum dan demokrasi lokal)

Artikel ini didasarkan pada makalah yang disampaikan penulis dalam Diskusi Publik “Polemik Kekosongan Wakil Bupati Ciamis”, HMI Cabang Ciamis, 27 Mei 2025.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *