banner 728x250

Sadis! Pengamen di Garut Keroyok Pria Pakai Alat Setrum dan Golok, 2 Pelaku Diciduk

banner 120x600
banner 468x60

Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di jantung Kota Garut. Seorang pemuda bernama M. Faisal Ruhimat (24) menjadi korban pengeroyokan sadis oleh sekelompok pengamen di Jalan Cimanuk.

Tak main-main, para pelaku menyerang korban menggunakan alat setrum hingga senjata tajam.

banner 325x300

​Peristiwa mencekam ini meletus di depan TK Kemala Bhayangkari, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.

Setelah melakukan pengejaran, tim dari Polsek Garut Kota akhirnya berhasil meringkus dua dari tiga pelaku.

Insiden berdarah ini bermula pada Rabu (01/04) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban yang sedang berada di lokasi tiba-tiba diserang oleh tiga orang pria secara membabi buta.

​Bukan sekadar tangan kosong, para pelaku nekat membekali diri dengan senjata berbahaya.

Mereka menyetrum korban dan menyabetkan sebilah golok di tengah keramaian tempat umum.

Akibat serangan brutal tersebut, Faisal harus dilarikan ke RSUD dr. Slamet Garut. Ia menderita luka serius yang menyebar di sekujur tubuhnya.

​”Korban mengalami luka memar di wajah, luka terbuka di punggung sebelah kiri, serta luka di bagian telinga dan kepala,” ungkap Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, Kamis (09/04/2026).

Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS (21) dan RK (19).

Pengeroyokan di Garut, 2 Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron
Pengeroyokan di Garut, 2 Pelaku Ditangkap Satu Masih Buron

Keduanya diketahui sehari-hari mengadu nasib sebagai pengamen di kawasan lampu merah Maktal.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 32 cm.

​Namun, urusan polisi belum selesai. Satu pelaku lain berinisial I kini berstatus buron dan tengah diburu petugas.

​”Identitas pelaku ketiga sudah kami kantongi. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami jemput paksa,” tegas AKP Zainuri.

Saat ini, RS dan RK mendekam di sel tahanan Polsek Garut Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP (sebelumnya tertulis 262, namun secara hukum pengeroyokan diatur dalam 170 KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *