banner 728x250

Hati-hati! Ada Modus ‘Utusan Pimpinan KPK’ Janjikan Atur Perkara, 4 Orang Ditangkap

Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- KPK Gadungan, Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus empat orang pria di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4/2026) malam.

Keempat orang ini diciduk lantaran nekat mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan aksi pemerasan terhadap anggota DPR RI.

banner 325x300

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus licin untuk mengelabui korbannya.

Mereka mengklaim sebagai utusan resmi Pimpinan KPK yang memiliki kewenangan untuk “mengatur” penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

​”Para terduga ini mengaku dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK. Modusnya, mereka mengaku sebagai utusan dari Pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada Anggota DPR,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

​Bukan Aksi Pertama, Sita Ribuan Dolar AS

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi culas ini ternyata bukan yang pertama kali.

Budi menyebut para pelaku diduga telah berulang kali melancarkan praktik serupa sebelumnya.

​Dalam operasi penangkapan tersebut, tim gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang asing.

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang asing sejumlah USD 17.400,” tambah Budi.

​Usai diringkus, keempat pria tersebut langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

​KPK: Waspada Makelar Perkara!

​Menyikapi kejadian ini, KPK mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh instansi pemerintah, BUMN, hingga masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjual nama KPK.

Budi menegaskan bahwa pegawai KPK asli selalu dibekali surat tugas dan kartu identitas resmi.

​”KPK mengimbau agar selalu waspada terhadap berbagai modus oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK untuk melakukan tindakan kriminal, penipuan, maupun pemerasan,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Budi menggarisbawahi poin-poin penting agar masyarakat tidak terjebak:

​1. Tanpa Perantara: KPK tidak pernah menunjuk organisasi, pengacara, atau konsultan mana pun sebagai “perpanjangan tangan” resmi.

​2. Tidak Ada Kantor Cabang: KPK hanya berkantor di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah manapun.

​3. Anti-Suap: Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

​4. Atribut Gratis: Semua materi sosialisasi seperti buku dan brosur diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

​KPK pun meminta masyarakat yang menemukan indikasi pemerasan serupa untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat atau menghubungi call center KPK di nomor 198.

Laporan juga bisa dikirimkan melalui email ke pengaduan@kpk.go.id.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *