banner 728x250

Pengedar Sabu di Garut Diciduk! Puluhan Paket Siap Edar Disita, Pemasok Diburu

banner 120x600
banner 468x60

Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut sukses menggagalkan peredaran puluhan paket sabu di wilayah hukumnya. Polisi membekuk seorang pengedar berinisial EW (32), namun sang pemasok barang haram tersebut hingga kini masih buron.

​Petugas menyergap EW di kawasan Jalan Pembangunan, Kampung Karangmulya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (2/5/2026).

banner 325x300

Pria asal Tarogong Kidul ini tak berkutik saat polisi menemukan tumpukan barang bukti di tangannya.

​Sabu ‘Fragile’ Siap Edar

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengungkapkan, pihaknya menyita sabu dengan berat bruto 25,65 gram (netto 21,69 gram).

Uniknya, pelaku mengemas barang haram tersebut dalam puluhan paket kecil dengan berbagai tanda.

​”Barang bukti yang kami amankan terdiri dari satu paket plastik klip bening, serta paket-paket kecil yang dibungkus tisu. Ada 11 paket yang dilapisi lakban merah bertuliskan ‘Fragile’ dan 20 paket dibungkus lakban cokelat,” ujar Usep kepada wartawan.

​Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat tempur pelaku untuk mengedarkan narkoba, di antaranya:

  •  ​Timbangan digital.
  •  ​Plastik klip kosong.
  •  ​Lakban berbagai warna.
  •  Satu unit HP merek OPPO yang digunakan untuk transaksi.

​Gunakan Modus Sistem ‘Tempel’

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, EW bernyanyi bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari pria berinisial IK.

Saat ini, IK telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu intensif oleh petugas.

​Usep menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus operandi yang licin, yakni sistem ‘tempel’.

Dengan sistem ini, pengedar dan pemasok tidak pernah bertatap muka secara langsung.

​”Pelaku mengambil barang di lokasi tertentu yang sudah ditentukan di wilayah Tarogong Kidul. Rencananya, sabu tersebut akan ia edarkan kembali di seputaran Kabupaten Garut,” tambahnya.

​Terancam 20 Tahun Penjara

​Kini, EW juga harus meringkuk di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.

​”Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Usep.

​Pihak kepolisian juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Garut.

Usep juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda.

Hasna Ismi Lutfiyahkondusif.inewsciamis.com/

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *