
Kondusif – Proses penyidikan adalah pondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Di tangan penyidik, sebuah kasus bisa terungkap secara terang benderang, atau justru menjadi samar karena kelalaian, penyimpangan, atau bahkan intervensi pihak-pihak berkepentingan. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan bahwa penyidikan tidak lagi murni mencari kebenaran, melainkan menjadi “ladang transaksional” demi keuntungan pribadi.
Di Ciamis, keluhan mengenai penyidikan yang tidak profesional kian marak terdengar. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan adanya tekanan terhadap tersangka untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan. Dalam kasus-kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), misalnya, ada laporan bahwa tersangka dipaksa menandatangani BAP yang tidak sesuai fakta. Namun, yang lebih mengejutkan adalah adanya isu bahwa proses penyidikan dapat “diatur” dengan sejumlah uang, mulai dari pengurangan barang bukti hingga penyesuaian pasal yang dikenakan.

BAP yang Direkayasa, Keadilan yang Dipermainkan
Seharusnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan catatan resmi yang mencerminkan kebenaran materiil dari sebuah kasus. Namun, laporan dari berbagai pihak mengindikasikan bahwa BAP kerap dibuat asal-asalan atau bahkan disusun berdasarkan skenario tertentu yang menguntungkan pihak tertentu.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa:
- Tersangka dipaksa mengaku meskipun tidak bersalah
Tekanan, intimidasi, hingga janji-janji tertentu menjadi alat untuk “membentuk” sebuah pengakuan, meski pengakuan tersebut bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. - Korban merasa tidak mendapatkan keadilan yang layak
Dalam beberapa kasus, korban justru merasa bahwa keterangannya tidak diakomodasi secara utuh, atau bahkan disesuaikan agar sejalan dengan skenario yang ingin dibangun penyidik. - Dugaan “tarif” dalam penyidikan
Isu yang lebih serius adalah dugaan adanya transaksi di balik meja. Ada laporan yang menyebutkan bahwa barang bukti dalam kasus narkotika bisa dikurangi jika ada “uang pelicin.” Begitu pula dalam kasus lain, pasal yang dikenakan terhadap tersangka bisa lebih ringan jika ada “kesepakatan” dengan pihak tertentu.
Mengapa Ini Bisa Terjadi?
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab maraknya praktik penyidikan yang tidak profesional dan penuh intervensi:
- Minimnya Pengawasan
Jika penyidik tidak diawasi secara ketat, maka celah untuk penyalahgunaan wewenang akan semakin besar. Meskipun ada Propam di kepolisian, kenyataannya banyak penyimpangan yang lolos dari pengawasan. - Faktor Ekonomi dan Budaya Korupsi
Gaji penyidik mungkin sudah cukup, tetapi godaan untuk mendapatkan “penghasilan tambahan” tetap ada, terutama jika sudah menjadi kebiasaan di lingkungan tertentu. - Kurangnya Keberanian dari Korban atau Tersangka
Banyak orang yang merasa takut untuk melaporkan dugaan penyimpangan karena khawatir justru akan berujung pada kriminalisasi terhadap diri mereka sendiri.
Solusi: Harus Ada Reformasi Penyidikan
Mereformasi sistem penyidikan bukan perkara mudah, tetapi bukan berarti mustahil. Berikut beberapa langkah yang harus segera dilakukan:
- Transparansi dalam Proses Penyidikan
Setiap proses BAP seharusnya diawasi secara ketat, misalnya dengan rekaman video yang tidak bisa diedit atau dihapus. - Pengawasan Eksternal yang Lebih Kuat
Tidak bisa hanya mengandalkan pengawasan internal kepolisian. Harus ada lembaga independen yang dapat menerima pengaduan dan bertindak secara profesional. - Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat
Korban, tersangka, dan masyarakat umum harus lebih memahami hak-hak mereka dalam proses hukum agar tidak mudah dimanipulasi oleh penyidik yang nakal.
Jika penyidikan terus dibiarkan menjadi arena transaksional, maka keadilan akan semakin jauh dari harapan. Penyidik seharusnya menjadi pencari kebenaran, bukan pedagang yang menjual pasal dan barang bukti demi keuntungan pribadi. Ini saatnya kepolisian membersihkan institusinya dari praktik-praktik yang mencederai hukum dan kepercayaan masyarakat.







