Boyolali, kondusif.inewsciamis.com/ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua orang pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kasus ini mencuat setelah ditemukan penyelewengan dana sebesar Rp 1,9 miliar yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2022.
Kedua tersangka berinisial PA (34), tenaga akuntansi, dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu. Modus operandi mereka terungkap melalui pemeriksaan intensif, meskipun masih terus didalami oleh tim penyidik.
Kasi Pidana Khusus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengungkapkan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam melancarkan aksinya. Tersangka PA, yang bertugas sebagai tenaga administrasi keuangan, memalsukan tanda tangan KV untuk mencairkan dana menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu.
Lebih lanjut, KV turut memberikan akses ke aplikasi cash management system (CMS) milik Puskesmas, yang digunakan untuk mengelola dana BLUD. Aksi ini berlangsung selama lima tahun dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.968.207.156, berdasarkan perhitungan Inspektorat Boyolali.
Fendi menyebutkan bahwa kedua tersangka sempat mengembalikan sebagian dana yang telah diselewengkan. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, yaitu Rp 304.034.379 pada tahap pertama dan Rp 415.208.443 pada Mei 2022.
“Namun, masih terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.248.964.334 yang belum dikembalikan,”katanya.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, PA dan KV langsung ditahan oleh Kejari Boyolali dan dititipkan di Rutan Boyolali. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara hingga hukuman mati, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada fakta persidangan.
Langkah Kejari Boyolali
Kejari Boyolali menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius sebagai upaya memberantas korupsi, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.
“Kami akan terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan,” kata Fendi.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor kesehatan yang langsung berdampak pada masyarakat luas.


















