banner 728x250
Hukum, News  

Sisa Internet Hangus Digugat ke MK, Indosat: Itu Berakhirnya Hak Akses, Bukan Hilang Barang

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan “kuota hangus” dalam UU Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi.

Dalam sidang kali ini, Indosat Ooredoo Hutchison dan PLN memberikan keterangan menohok soal beda nasib antara sisa kuota internet dan saldo listrik prabayar.

banner 325x300

​Sidang gabungan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Agenda utama menyidangkan keterangan dari pihak terkait, mulai dari ATSI, Telkomsel, XL, Indosat, hingga PLN.

​Indosat: Kuota Bukan Barang, Tapi Tiket Masuk

​Pihak Indosat Ooredoo Hutchison yang diwakili Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy, Nicholas Yulius Munandar, langsung meluruskan istilah “kuota hangus”.

Menurutnya, istilah tersebut secara konseptual keliru.

​Nicholas menjelaskan bahwa saat pelanggan membeli paket internet, mereka sebenarnya membeli hak akses untuk kapasitas tertentu dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Jadi, ketika masa berlaku habis, maka kewajiban Indosat menyediakan akses pun berakhir.

​”Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik,” tegas Nicholas di hadapan majelis hakim.

​Ia menganalogikan bahwa sisa kuota yang tidak terpakai tidaklah hilang atau “berpindah tangan” ke pihak lain.

Hal itu murni mencerminkan bahwa kapasitas jaringan sudah disediakan dan siap diakses selama masa layanan.

Nicholas juga memastikan bahwa syarat dan ketentuan (S&K) mengenai masa aktif ini selalu disampaikan secara transparan kepada pelanggan sejak sebelum aktivasi.

​PLN Tegaskan Token Listrik Tak Bisa Hangus

​Sementara itu, pemandangan berbeda datang dari sektor ketenagalistrikan.

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa sistem token listrik prabayar sangat berbeda dengan kuota internet yang berbasis durasi.

​Manajer Pelaporan Tata Usaha Pelanggan PLN, Betty Cahya Melani, menjelaskan bahwa dalam skema prabayar, pelanggan membeli energi (kWh), bukan membeli masa akses.

Alhasil, saldo listrik tidak akan pernah hangus meski didiamkan dalam waktu lama.

​”Dalam listrik prabayar, pelanggan tidak membeli akses selama sekian hari atau bulan, melainkan membeli energi yang dapat dipakai sampai kWh tersebut habis,” jelas Betty.

​Betty memaparkan bahwa setelah kode 20 digit token diinput, sistem langsung mengonversinya menjadi saldo energi.

Saldo ini hanya akan berkurang berdasarkan pemakaian alat elektronik di rumah, bukan karena berlalunya waktu.

​”Selama energi belum digunakan, saldo kWh tetap tersimpan di meteran. Artinya, pengurangnya adalah konsumsi, bukan durasi,” tambahnya.

​Awal Mula Gugatan

​Gugatan ini bermula dari keresahan warga terhadap sistem “kuota hangus”.

Pemohon perkara ini adalah seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi.

Kemudian, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta seorang mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.

​Mereka menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja.

Para pemohon merasa dirugikan karena penyedia jasa telekomunikasi menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak saat masa aktif berakhir tanpa ada kompensasi.

​Menurut para pemohon, aturan tersebut tidak mengikuti perkembangan teknologi data internet dan dinilai tidak adil.

Mereka pun meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak memberikan kepastian hukum soal sisa kuota pelanggan.

Sumber: Humas MKRI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *