banner 728x250
Hukum, News  

Sengketa Forum Peradilan: Advokat Gugat Aturan Sidang Militer ke Mahkamah Konstitusi

Pasal 170 KUHAP dinilai mengabaikan hak korban sipil karena hanya berfokus pada status pelaku militer. Hakim MK minta pemohon pertegas kerugian konstitusional.

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Sebuah gugatan mendasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, mendarat di meja Mahkamah Konstitusi. Christian Adrianus Sihite, seorang advokat, mempersoalkan aturan main dalam penentuan forum peradilan bagi perkara pidana yang melibatkan unsur militer.

​Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis, 7 Mei 2026, Christian menggugat Pasal 170 ayat (2) KUHAP.

banner 325x300

Ia juga menilai norma tersebut “pilih kasih” karena hanya menjadikan kepentingan militer sebagai tolok ukur utama untuk menentukan apakah sebuah perkara harus diseret ke peradilan militer atau umum.

​“Menjadikan pelaku sebagai satu-satunya dasar analisis adalah reduksi terhadap hakikat tindak pidana itu sendiri,” tegas Christian di hadapan Majelis Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

​Korban Sipil yang Terlupakan

​Inti kegelisahan Christian juga terletak pada posisi korban warga sipil.

Menurutnya, jika seorang anggota militer melakukan tindak pidana bersama sipil, atau korbannya adalah warga sipil.

Seringkali perkara tersebut justru ditarik ke peradilan militer dengan alasan “titik berat kepentingan militer”.

​Hal ini, menurut Christian, menciptakan barikade bagi transparansi dan akses keadilan.

Sebagai advokat, ia mengaku kesulitan memberikan pembelaan maksimal jika kliennya yang warga sipil harus berhadapan dengan prosedur peradilan militer yang memiliki keterbatasan akses kontrol dan partisipasi bagi korban.

​Dalam petitumnya, ia mendesak MK agar menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.

Ia menawarkan makna baru: jika sebuah tindak pidana melibatkan korban sipil atau merugikan warga sipil meski pelakunya militer perkara tersebut wajib diadili di peradilan umum.

​Ujian “Legal Standing”

​Meski isu yang dibawa cukup tajam, para hakim konstitusi justru memberikan catatan merah pada posisi hukum (legal standing) pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi mempertanyakan apakah kerugian yang dialami Christian sebagai advokat sudah konkret atau baru sebatas potensi.

​”Perlu ada elaborasi atas lima syarat kerugian konstitusionalnya. Secara umum sudah ada kontestasi, tetapi masih bersifat umum,” ujar Adies Kadir memberikan nasihat.

​Senada dengan koleganya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Christian untuk mempertajam hubungan antara pasal yang diuji dengan hak konstitusionalnya yang spesifik dilanggar.

Tanpa bukti kerugian yang nyata, gugatan tersebut terancam kandas di tengah jalan.

​Tenggat 14 Hari

​Sidang yang juga dihadiri Hakim Konstitusi Liliek P. Adi ini berakhir dengan pemberian kesempatan perbaikan bagi pemohon.

Christian juga diberikan waktu hingga Rabu, 20 Mei 2026, pukul 12.00 WIB untuk merombak naskah permohonannya.

​Akankah MK membuka jalan bagi warga sipil untuk menarik perkara militer ke peradilan umum?

Jawabannya akan sangat bergantung pada seberapa kuat Christian meramu argumentasi hukumnya dalam dua pekan ke depan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *