Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3). Namun, sidang kali ini membawa kejutan. Sang pemohon, Wiranto B. Manalu yang berprofesi sebagai jurnalis, memutuskan untuk menarik kembali permohonannya.
Sidang panel ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dua anggota hakim lainnya, yakni Adies Kadir dan Liliek P. Adi, pada Jumat (17/4/2026).
Di hadapan majelis hakim, Wiranto secara tegas menyatakan mencabut perkara Nomor 114/PUU-XXIV/2026 tersebut.
Alasan di Balik Penarikan Gugatan
Saldi Isra mengonfirmasi bahwa pihak MK telah menerima surat penarikan permohonan dari Wiranto.
Dalam persidangan, Wiranto membeberkan alasannya.
Ia mengaku ingin mematangkan materi gugatan dengan berdiskusi bersama organisasi kemasyarakatan (ormas).
”Alasannya karena saya butuh waktu untuk mendiskusikan kepada teman-teman ormas supaya tidak terkesan hanya hak saya saja,” ujar Wiranto di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta Pusat.
Ia menyoroti isu sensitif terkait pendanaan luar negeri atau NGO yang seringkali menyudutkan ormas tertentu.
Menurutnya, ormas yang menerima dana asing kerap dicap sebagai ‘antek-antek asing’.
Kondisi inilah yang mendorongnya ingin memperjuangkan keadilan anggaran negara.
”Kami ingin adanya keadilan anggaran. Saya bersama teman-teman akan memperbarui dan memperbaiki permohonan uji undang-undang ini,” imbuhnya.
Soroti Celah Korupsi dan ‘Konflik Kepentingan Terselubung’
Sebelumnya, dalam gugatan yang ia layangkan, Wiranto membidik Pasal 236 UU MD3.
Ia menilai aturan tersebut sangat ambigu dan membuka ruang lebar bagi praktik nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan.
Wiranto berpendapat, meski anggota DPR dilarang menjabat di lembaga yang didanai APBN/APBD, namun UU tersebut tidak melarang mereka menduduki posisi strategis di organisasi penerima hibah negara.
Hal inilah yang ia sebut sebagai celah hukum yang berbahaya.
”Tafsirnya bisa berbeda-beda sehingga penegakan hukum menjadi tidak konsisten. Praktiknya, anggota DPR mungkin tidak menjabat di lembaga negara langsung, tapi mereka memimpin organisasi penerima hibah yang substansinya tetap menikmati dana negara,” jelas Wiranto dalam dalilnya.
Lewat gugatan ini, awalnya ia berharap MK menyatakan bahwa keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara adalah bentuk konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional.
Namun, dengan penarikan ini, Wiranto memilih untuk “mundur selangkah untuk maju dua langkah” demi memperkuat substansi gugatannya di masa depan.


















