banner 728x250
Hukum, News  

Gugat UU PPHI ke MK, Karyawan Keluhkan Lambatnya Mediasi Sengketa Kerja

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Senin (14/4/2026).

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Muhamad Khaetami yang merasa aturan tersebut “abu-abu” dan merugikan pekerja.

banner 325x300

​Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Arsul Sani dan Liliek Prisbawono Adi.

Dalam permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 125/PUU-XXIV/2026, Khaetami membidik Pasal 15 juncto Pasal 1 ayat (12) UU PPHI yang mengatur durasi penyelesaian sengketa.

​Aturan Dianggap Ambigu dan Bikin Bingung

​Di hadapan Majelis Hakim, Khaetami yang tampil tanpa pengacara ini blak-blakan menyebut Pasal 15 UU PPHI tidak memberikan kepastian hukum.

Ia menilai norma tersebut bersifat multitafsir dan jauh dari kenyataan praktik di lapangan.

​Persoalan utama yang ia soroti adalah titik awal penghitungan waktu 30 hari kerja untuk mediasi.

Menurutnya, UU tidak mempertegas apakah waktu tersebut mulai dihitung sejak sengketa dilaporkan atau sejak pelimpahan ke mediator.

​”Rumusan pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum, ambigu, dan inefisien. Berlakunya pasal ini justru menyebabkan ketidakpastian dan ketidakefektifan hukum,” tegas Khaetami di ruang sidang.

​Tak hanya soal durasi, ia juga mengeluhkan absennya definisi jelas mengenai istilah “hari kerja” dalam beleid tersebut, yang kerap memicu kebingungan dalam penerapannya.

​Curhat Pengalaman Pribadi: Lapor April, Mediasi Juni

​Khaetami kemudian membeberkan pengalaman pahitnya saat berurusan dengan sengketa kerja.

Ia menceritakan telah melaporkan perselisihan pada 24 April 2025, namun panggilan klarifikasi pertama baru datang hampir sebulan kemudian, yakni 14 Mei 2025.

​Bukannya cepat selesai, proses justru makin berlarut.

Mediasi baru terlaksana pada 24 Juni 2025 dua bulan penuh setelah laporan masuk.

Parahnya lagi, anjuran tertulis dari mediator baru ia terima 60 hari setelah mediasi berakhir.

​Keterlambatan masif ini, menurutnya, telah mengangkangi prinsip hukum lex certa (jelas) dan lex stricta (tegas).

Ia menilai kondisi ini melanggar hak atas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

​”Instansi ketenagakerjaan (Disnaker) seolah hanya formalitas. Mereka tidak punya kewenangan efektif untuk memastikan sengketa selesai secara optimal,” tambahnya.

​Minta MK Ubah Tafsir Aturan

​Lewat petitumnya, Khaetami mendesak MK agar menyatakan Pasal 15 UU PPHI konstitusional bersyarat.

Ia meminta agar batas waktu 30 hari kerja ditegaskan sejak laporan diterima oleh lembaga terkait, bukan saat proses di tangan mediator saja.

​Selain itu, ia meminta frasa mengenai kewajiban pemberian anjuran tertulis dalam Pasal 1 ayat (12) juga dinyatakan konstitusional bersyarat agar selaras dengan masa waktu yang ia usulkan.

​Catatan Hakim: Perjelas Kerugian!

​Merespons argumen tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis.

Meski mengapresiasi penyusunan permohonan, Arsul meminta Khaetami mempertajam poin kerugian konstitusionalnya.

​”Meskipun sudah ada rumusan yang baik, tetapi yang belum terlihat dengan jelas adalah kerugian konstitusional dan hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan kedua pasal yang dimohonkan,” saran Arsul.

​Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan.

Berkas perbaikan tersebut harus sudah mendarat di meja MK paling lambat Senin, 27 April 2026, pukul 12.00 WIB.

 

Sumber: Humas MKRI

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *