Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Sejumlah warga menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan aturan yang dinilai sering dijadikan “tameng” oleh maskapai untuk menghindari ganti rugi saat terjadi keterlambatan atau delay.
Sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ini berlangsung pada Rabu (22/4/2026).
Dalam permohonannya, Doris Manggalang Raja Sagala dkk menguji konstitusionalitas Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Soroti ‘Asimetri Informasi’ di Bandara
Para Pemohon menilai ada ketimpangan informasi yang sangat tajam antara maskapai dan penumpang.
Selama ini, penumpang hanya bisa pasrah menerima alasan delay tanpa punya akses untuk memverifikasi kebenarannya.
”Maskapai hanya menyampaikan informasi secara sepihak tanpa disertai bukti otentik. Hal ini mengakibatkan penumpang kehilangan instrumen hukum untuk menguji klaim sepihak tersebut,” ujar Doris di hadapan Majelis Hakim.
Ia menyebut fenomena ini sebagai ‘asimetri informasi’.
Maskapai dianggap dengan mudah menggunakan alasan teknis atau cuaca buruk sebagai alasan keterlambatan, sementara penumpang tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di ruang kendali atau kokpit.
”Keterbatasan penumpang memverifikasi alasan keterlambatan, misalnya terkait cuaca yang tidak kasat mata, entah itu di bandara keberangkatan, rute jalur langit, atau bandara tujuan,” sambungnya.
Celah Hindari Ganti Rugi
Tak hanya soal transparansi, para Pemohon juga membidik Pasal 146 UU Penerbangan yang memberikan pengecualian luas terhadap tanggung jawab maskapai.
Frasa “faktor cuaca dan teknis operasional” disebut-sebut kerap menjadi senjata maskapai untuk mengelak dari kewajiban membayar ganti rugi.
Selain itu, mereka mengkritik Pasal 176 yang dianggap membatasi hak penumpang untuk menggugat kerugian akibat delay ke pengadilan.
Ketentuan ini juga dinilai bertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi.
Dalam petitumnya, para Pemohon mendesak MK agar:
Mewajibkan Maskapai Membuktikan Data: Maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali bisa membuktikan dengan data teknis yang sah dan bisa diakses penumpang.
Transparansi Data: Penyediaan data teknis keterlambatan dan besaran ganti rugi harus diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri.
Hak Gugat: Penumpang yang dirugikan akibat delay harus memiliki hak yang jelas untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Sentilan Hakim Arsul Sani: Mana Bukti Konkretnya?
Mendengar paparan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga memberikan catatan penting.
Ia juga meminta para Pemohon untuk tidak sekadar berteori, tetapi menjabarkan kerugian aktual yang pernah mereka alami secara nyata.
”Kalau Anda mendalilkan kerugian aktual, harus dijelaskan. Misalnya, saya naik maskapai ini, nomor penerbangan sekian, delay sekian jam, hanya dapat kompensasi tertentu, dan tidak dapat penjelasan,” tegas Arsul.
Arsul mengingatkan bahwa kejelasan uraian sangat krusial.
Jika permohonan disusun terlalu mengambang, ada risiko gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh sembilan hakim konstitusi.
”Penting bagi pemohon agar hakim lainnya dapat memahami. Jika tidak jelas, permohonan bisa dinyatakan tidak jelas (obscuur libel),” tambahnya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk merombak berkas gugatannya. Perbaikan tersebut ditunggu paling lambat pada Selasa, 5 Mei 2026.


















