JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,- MBG Digugat ke MK, Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/4/2026), mendadak riuh oleh kritik tajam terhadap gaya berkuasa eksekutif.
Koalisi masyarakat sipil yang dimotori Sajogyo Institute, YLKI, hingga tokoh hukum Busyro Muqoddas, menuding Pemerintah sengaja menutup pintu dialog dalam menyusun program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menyebut ada upaya sistematis menghindari partisipasi publik dengan menyelinapkan program raksasa tersebut langsung ke dalam UU APBN 2026.
”Pemerintah memilih jalur ini karena minim resistensi deliberatif,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, kuasa hukum para pemohon dari koalisi MBG Watch.
Menurut Alif, dengan menaruh program berskala nasional langsung di postur anggaran.
Pemerintah tak lagi perlu repot menyusun naskah akademik atau menggelar uji publik sebagaimana prosedur pembentukan undang-undang sektoral.
Siasat di Balik Angka
Dalam berkas permohonannya, para pemohon membedah Pasal 8, Pasal 13, hingga Pasal 29 UU APBN 2026 yang dianggap memberikan “cek kosong” kepada Presiden.
Pasal-pasal ini memberikan diskresi luas bagi pemerintah untuk menggeser dan menetapkan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) semata.
Siasat ini dianggap berbahaya. Alih-alih melibatkan masyarakat untuk menguji kelayakan program, Pemerintah justru menggunakan kendali fiskal untuk mengubah konfigurasi kebijakan publik secara sepihak.
“Ini adalah otoritarianisme fiskal. Kebijakan negara diarahkan tanpa mekanisme legislasi yang transparan,” tegas Alif.
Para penggugat menilai, instrumen APBN dipilih bukan karena alasan efisiensi, melainkan karena posisinya yang berada dalam kendali kuat eksekutif.
Dengan cara ini, kebijakan “piring gratis” bisa melenggang kangkung tanpa perlu melewati meja debat di komisi-komisi DPR yang biasanya membedah dampak sosial dan teknis secara mendalam.
Suara Rakyat yang Terbungkam
Dampak dari minimnya partisipasi ini mulai terasa getir di lapangan.
Para pemohon menyoroti maraknya kasus keracunan makanan yang dialami siswa penerima manfaat.
Tanpa aturan setingkat undang-undang yang dibahas secara terbuka, masyarakat kehilangan perlindungan hukum dan hak untuk menggugat kegagalan implementasi program.
Ironi lain muncul dari balik angka: ketika pemerintah jor-joran menggelontorkan dana untuk MBG, anggaran untuk hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan justru tercekik, terpaut tiga hingga enam kali lipat di bawah anggaran makan gratis.
”APBN kini bukan lagi sekadar alat implementasi, tapi kendaraan untuk membentuk kebijakan tanpa perlu mendengar suara rakyat,” tulis para pemohon dalam dokumen gugatannya.
Mereka mendesak MK untuk memaknai ulang pasal-pasal dalam UU APBN tersebut agar tetap menjamin ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Catatan dari Meja Hakim
Mendengar dalil tersebut, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih tak lantas mengamini.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mempertajam argumen mengenai kerugian nyata yang dialami masing-masing lembaga.
”Tolong dicermati terkait legal standing dan hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional pemohon dengan berlakunya norma yang diuji,” kata Daniel.
Kini, para pemohon memiliki waktu hingga 15 April mendatang untuk memperkuat berkas gugatan mereka.
Pertarungan ini bukan sekadar soal menu makan di atas piring siswa.
Melainkan soal sejauh mana rakyat dilibatkan dalam menentukan ke mana setiap rupiah uang negara dialirkan.
Sumber: Humas MKRI


















