Tasikmalaya, kondusif.inewsciamis.com/ – Penundaan eksekusi rumah Hj. Rukasih di Desa Cantilan, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan tajam. Rumah seluas 650 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00098 itu seharusnya dieksekusi pada Kamis, 23 Januari 2025. Namun, eksekusi ditunda hingga 5 Februari 2025 setelah Pengadilan Negeri Tasikmalaya menerima surat dari Kapolres Tasikmalaya yang mengajukan penundaan dengan alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (KamtibMas).
Kuasa hukum Hj. Rukasih, Buana Yudha, menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut.
“Klien kami telah melalui proses hukum yang panjang, dan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Penundaan ini jelas mengesampingkan hak klien kami yang seharusnya segera dipenuhi,” ujar Buana saat ditemui di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/01/2025).
Menurut Buana, alasan keamanan yang dikemukakan tidak cukup mendesak untuk menunda pelaksanaan putusan. Ia menilai hal ini memberi ruang bagi pihak tertentu untuk menghindari tanggung jawab hukum, yang semakin memperburuk kerugian emosional dan finansial kliennya.
“Putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan. Ketika eksekusi tertunda tanpa alasan kuat, hal ini mencederai rasa keadilan,” tegasnya.
Buana menyebut bahwa pihaknya telah mengikuti setiap prosedur hukum yang berlaku. Ia memperingatkan, jika eksekusi kembali tertunda, pihaknya siap membawa kasus ini ke Mahkamah Agung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum ke Mahkamah Agung akan ditempuh untuk memastikan hak klien kami tidak diabaikan,” lanjutnya.
Penundaan ini, menurut Buana, mencerminkan ketidakefisienan sistem hukum Indonesia, terutama dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Keadilan bukan hanya soal putusan, tetapi juga implementasi di lapangan. Ketika pelaksanaannya dihambat, keadilan itu terasa tidak nyata,” tambahnya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi sistem peradilan Indonesia.
“Keberhasilan sistem hukum dinilai dari bagaimana keadilan diwujudkan, bukan sekadar diputuskan di atas kertas. Klien kami berhak atas keadilan yang nyata,” tutup Buana.
Eksekusi ulang dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Kuasa hukum Hj. Rukasih berharap proses kali ini berjalan lancar tanpa hambatan, dan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal hingga selesai.***


















