Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/ – Rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, menjadi sasaran penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini adalah terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal PPP, Arwani Thomafi, mengaku terkejut mendengar kabar tersebut.
“Kami sangat terkejut dengan penggeledahan di kediaman beliau,” ungkap Arwani, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, Arwani menjelaskan bahwa Ia belum memperoleh informasi langsung dari Djan Faridz mengenai penggeledahan tersebut.
“Saya belum berbicara lebih jauh dengan beliau terkait hal ini, namun kami sebagai kader tetap menjaga komunikasi,” tambahnya.
Arwani juga menegaskan bahwa PPP menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mendukung langkah penegakan hukum KPK, dan akan mengikuti perkembangannya,” ujar Arwani.
Kronologi Penggeledahan Rumah Djan Faridz
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, sebelumnya mengonfirmasi bahwa rumahnya yang kena geledah di kawasan Menteng memang milik Djan Faridz.
“Benar, itu rumah Djan Faridz,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/1/2025).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada tahun 2020. Saat itu, Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama tiga orang lainnya, yaitu Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah ada penetapansebagai tersangka.
Wahyu dinyatakan bersalah setelah menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan.
Peran Sekjen PDIP dan Dugaan Suap
Pada akhir 2024, KPK menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Hasto menyusun strategi untuk menggagalkan Riezky Aprilia, calon dengan suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR.
Dugaannya, Hasto menyuruh Donny membuat kajian hukum dan mengirim surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan serta menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar proses tersebut.
KPK meyakini Wahyu menerima sebagian uang suap, berasal dari Hasto. Bahkan, Hasto juga diduga berusaha menghalangi penyidikan kasus ini. Untuk mencegah risiko lebih lanjut, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri.






