banner 728x250

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto, PDIP Sindir KPK Soal Harun Masiku: “Ini Kasus Politik, Bukan Hukum”

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif — Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sontak memicu reaksi keras dari internal partai berlambang banteng tersebut. Vonis itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi politik, bukan murni penegakan hukum.

 

banner 325x300

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (25/7/2025), dalam perkara suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

 

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyatakan Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun dalam pertimbangannya, hakim menyebut Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice), seperti yang sebelumnya didakwakan oleh jaksa KPK.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Rios dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

 

Sementara itu, PDI Perjuangan menanggapi vonis tersebut dengan kekecewaan yang mendalam. Politikus PDIP, Guntur Romli, menyebut bahwa vonis terhadap kadernya itu hanyalah pelengkap dari sebuah skenario yang sudah disusun sejak awal.

 

“Kami sudah menduga Mas Hasto akan divonis bersalah. Sejak awal kami melihat ini adalah kasus politik, bukan kasus hukum. Ini hanya kelanjutan dari rekayasa politik yang sistematis,” kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

 

Menurutnya, Hasto bahkan sudah mengetahui vonis ini jauh sebelum dibacakan. “Sejak April 2025, Mas Hasto telah menyampaikan kepada kami bahwa dirinya diprediksi akan dituntut 7 tahun dan divonis 4 tahun. Yang meleset hanya enam bulan dan setengah tahun saja,” ungkapnya.

 

Guntur juga menyinggung putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, yang menurutnya tidak menyebut keterlibatan Hasto dalam kasus suap. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa uang suap murni berasal dari Harun Masiku.

 

“Kalau kita berbicara soal penegakan hukum yang adil, maka seharusnya Harun Masiku yang ditangkap, bukan justru menyalahkan Hasto. Ini menjadi semacam pelampiasan karena KPK gagal menuntaskan tanggung jawabnya dalam menangkap buronan kelas kakap itu,” tegasnya.

 

Ia juga menambahkan, dalam putusan sebelumnya, jumlah uang suap disebutkan sebesar Rp750 juta, bukan Rp400 juta seperti dalam vonis hakim terbaru. Perbedaan angka tersebut dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam pembacaan fakta hukum.

 

“Bahkan para saksi seperti Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Kusnadi sudah menegaskan bahwa uang suap itu berasal dari Harun Masiku. Hasto tidak terlibat dalam pemberian uang suap tersebut,” sambung Guntur.

 

PDI Perjuangan menilai bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap proses PAW Harun Masiku. Ia hanya menjalankan tugas sebagai Sekjen partai. Maka dari itu, vonis terhadap Hasto dinilai sebagai bentuk preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.

 

“Ini alarm bahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkrah bisa berubah sewaktu-waktu karena intervensi kekuasaan. Ini mengarah pada pembusukan demokrasi,” tegasnya.

 

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Hasto Kristiyanto terkait vonis tersebut. Namun spekulasi bahwa tim kuasa hukum Hasto akan mengajukan banding mulai menguat, terutama setelah Ketua KPK menyatakan “masih banyak pertimbangan lain” yang harus dikaji terkait vonis ringan itu.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *