banner 728x250

Pelaku Pembunuhan Kos Pabuaran Terancam Penjara Seumur Hidup

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Eza (30), pelaku pembunuhan kos Pabuaran, Ciamis, menghadapi ancaman hukuman berat setelah penyidikan kasus yang mengejutkan publik itu rampung.

Tidak hanya jeratan pembunuhan biasa, pria asal Dusun Karang Kendal, Desa Pusakanagara, Kecamatan Baregbeg, ini juga didakwa melakukan pembunuhan berencana.

banner 325x300

Dengan ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal, dalam konferensi pers Senin (28/4/2025), menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam kasus ini cukup kuat.

Meski aksi pembunuhan berlangsung spontan, beberapa bukti mendukung adanya niat menghilangkan nyawa korban secara sadar.

“Pelaku menggunakan ikat pinggang untuk memastikan korban meninggal dunia setelah sebelumnya melakukan penganiayaan berat. Ada upaya aktif memastikan korban tewas,” ujar Akmal.

Pelaku juga mencoba menyamarkan kematian korban dengan membungkus tubuhnya menggunakan plastik dan lakban.

Kemudian, berniat memindahkan jasad ke tempat lain, sebelum akhirnya panik dan meninggalkannya di belakang kos.

Atas perbuatannya, Heni Kasim dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berbunyi.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

“Pilihan hukuman seumur hidup sangat mungkin dikenakan, mengingat dampak perbuatannya, bukti-bukti yang ada, serta pertimbangan unsur perencanaan,” tambah Kapolres.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat pasal lain yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kini, pelaku pembunuhan kos pabuaran harus menanggung akibat dari emosi sesaat yang berubah menjadi tragedi mengerikan.

“Kami berharap proses hukum berjalan maksimal, dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkas Akmal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *