kondusif.inewsciamis.com/,– Imam Syafii alias Supar, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, menolak tuduhan asusila yang menjeratnya. Dia mengaku bisa menggandakan diri dan menuduh makhluk gaib atau “rewangnya” sebagai pelaku yang melakukan tindakan asusila terhadap korban, bukan dirinya.
Pernyataan itu ia lontarkan saat keluarga korban menuntut pertanggungjawaban atas kehamilan santriwati tersebut.
Supar menolak meminta maaf dan bersikeras bahwa ia tidak melakukan perbuatan itu.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menolak pembelaannya. Dalam sidang pada Kamis (27/2/2025), hakim menegaskan bahwa hasil tes DNA dan bukti-bukti yang jaksa ajukan membuktikan Supar sebagai ayah dari bayi yang korban lahirkan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Supar telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak lima kali sejak 2022 hingga 2024.
Ia memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin pesantren untuk menguasai korban, lalu melancarkan aksinya di ruang kelas dan kamar khusus di dekat mihrab masjid.
Hakim menegaskan bahwa Supar menyalahgunakan kuasanya sebagai guru dan pengasuh pesantren.
“Terdakwa memiliki kendali penuh atas korban, sehingga korban tidak berdaya untuk menolak,” ujar hakim.
Meskipun Supar terus membantah, hakim tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Selain itu, Ia juga harus membayar restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa harus lebih berhati-hati dengan kejahatan asuila yang tersamarkan di dunia pendidikan.







Respon (0)