Jakarta, Kondusif – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk memperkuat ekonomi pedesaan dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih). Program ini akan diterapkan di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 3 Maret 2025. Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, yang membahas optimalisasi koperasi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa.
Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Desa
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa koperasi ini akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat. Dengan adanya koperasi, petani akan memiliki akses yang lebih mudah dan efisien terhadap pasar, sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap tengkulak.
“Salah satu keputusan yang diambil adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa,” ujar Zulhas dalam konferensi pers usai rapat.
Pemerintah akan memanfaatkan dana desa yang sudah ada untuk mendukung pendanaan koperasi ini. Selain itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berperan dalam skema pendanaan dengan sistem cicilan tiga hingga lima tahun, sehingga koperasi dapat beroperasi dengan baik sejak awal.
“Satu desa diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp3–5 miliar. Kita punya dana desa Rp1 miliar per tahun, kalau lima tahun berarti bisa mencapai Rp5 miliar,” jelas Zulhas.
Tiga Pendekatan Strategis
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa pembentukan Kop Des Merah Putih akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama:
- Membangun koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi.
- Merevitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih optimal dan efisien.
- Mengembangkan koperasi yang sudah berjalan, dengan memperluas skala usaha dan jangkauan distribusi.
Budi Arie juga menyebutkan bahwa ada sekitar 64 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi. Hal ini akan membantu menciptakan sistem pertanian dan distribusi pangan yang lebih terintegrasi.
“Dengan adanya koperasi ini, rantai distribusi yang selama ini panjang dan merugikan produsen serta konsumen bisa dipangkas. Harga kebutuhan pokok pun bisa lebih terjangkau,” tambahnya.
Regulasi Baru untuk Mendukung Kemandirian Desa
Agar kebijakan ini berjalan lancar, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi regulasi terkait penggunaan dana desa. Langkah ini bertujuan agar dana desa bisa lebih fleksibel dan tepat sasaran dalam mendukung koperasi.
“Fokusnya adalah membangun desa yang maju dan mandiri. Jika desa berkembang, Indonesia pun akan semakin kuat,” tegas Yandri.
Dengan Kop Des Merah Putih, pemerintah berharap ekonomi pedesaan semakin kuat, distribusi pangan lebih efisien, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Program ini akan terus dikawal agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Sumber : BPMI SETPRES







Respon (0)