
Tasikmalaya, Kondusif – Aparat kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas ESDM melakukan penggerebekan tambang pasir ilegal di kawasan selatan Kabupaten Tasikmalaya. Lokasi tambang pasir ilegal tersebut berada di sekitar muara Sungai Ciwulan dan tersebar di beberapa titik.
Menurut keterangan Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiwento, ada delapan lokasi tambang yang didatangi petugas pada Kamis (30/1/2025) sore. Namun, saat penggerebekan berlangsung, tidak terdapat satu pun pekerja di lokasi. Yang tersisa hanyalah peralatan tambang serta perahu yang biasa mereka gunakan dalam operasional penambangan.

“Semuanya ada delapan titik, lima di antaranya cukup besar. Lokasinya tersebar di sepanjang muara Sungai Ciwulan, baik di sisi kiri maupun kanan,” ujar Kompol Glatiko, Jumat (31/1/2025).
Tambang Pasir Ilegal Beroperasi Sudah Lama
Penggerebekan ini menyasar beberapa desa, termasuk Kampung Citoe di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, serta Desa Borosole dan Desa Mangkabaya di Kecamatan Cikalong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang pasir ilegal itu, dugaan kuat telah berlangsung lama, dengan lebih dari satu pemilik yang terlibat dalam operasionalnya.
“Pemilik maupun pekerjanya tidak ada di lokasi, tetapi dari temuan di lapangan, tambang ini sudah berjalan sejak lama,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mencurigai bahwa seluruh aktivitas pertambangan di wilayah ini tidak mengantongi izin resmi. Pasalnnya, lokasi tambang berada di kawasan sepadan sungai, yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
“Kami menduga tambang pasir ilegal ini beroperasi sejak lama. Para pengelola akan segera kami panggil untuk diperiksa lebih lanjut,” tegasnya.
Lokasi Ditutup dan Diberi Garis Polisi
Sebagai langkah penegakan hukum, gabungan APH tersebut langsung menutup seluruh lokasi tambang yang teridentifikasi, serta terpasang garis polisi guna mencegah aktivitas lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah meminta pengelola agar segera menghentikan operasionalnya.
“Seluruh lokasi sudah kita pasang garis polisi supaya tidak ada lagi kegiatan pertambangan di sana,” kata Kompol Glatiko.
Penertiban ini sejatinya berdasarkan laporan masyarakat serta instruksi pimpinan. Dinas ESDM juga mengonfirmasi bahwa lokasi-lokasi tersebut memang tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
“Berdasarkan pemetaan dari provinsi, kawasan ini memang tidak boleh menjadi area pertambangan. Bahkan, lokasi-lokasi tersebut sudah lama masuk dalam pemantauan,” pungkasnya.
Langkah tegas ini harapannya dapat mengakhiri aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem di sekitar Sungai Ciwulan.

















