banner 728x250
Viral  

59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Bromo, Sidang Digelar di PN Lumajang

banner 120x600
banner 468x60

LUMAJANG, KONDUSIF – Kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang pada Selasa (18/3) dengan agenda pembuktian. Jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak TNBTS yang memberikan keterangan secara daring. Mereka adalah Yunus, Kepala Resort Senduro; Untung, Polisi Hutan; serta Edwy, staf Balai Besar TNBTS.

Kasus ini mencuat setelah tim patroli TNBTS menemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di wilayah taman nasional, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, Decky Hendra, menjelaskan bahwa ladang-ladang tersebut ditemukan dengan bantuan drone yang memetakan area mencurigakan di dalam kawasan konservasi.

banner 325x300

“Total ada 59 titik ladang ganja yang kami temukan. Luasnya sekitar 1 hektare, dengan ukuran bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi,” ujar Decky.

Penemuan ini mengejutkan banyak pihak karena lokasi tersebut seharusnya hanya ditumbuhi vegetasi alami seperti semak belukar, pinus, dan cemara. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai satwa liar, termasuk lutung, rusa, dan ayam hutan. Keberadaan ladang ganja di area konservasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem.

Kerusakan Ekosistem dan Langkah Hukum

Praktik penanaman ganja di kawasan taman nasional membawa dampak serius terhadap lingkungan. Selain merusak vegetasi alami, keberadaan ladang ganja ini juga berpotensi mengganggu keseimbangan fauna setempat.

Sidang yang digelar di PN Lumajang ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan kawasan konservasi untuk aktivitas ilegal,” ujar Decky menambahkan.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penanaman ganja di TNBTS. Proses hukum pun diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan demi kepentingan ilegal.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *