banner 728x250

Pemkab Ciamis Tetapkan Jam Malam bagi Pelajar, Cegah Kenakalan Remaja dan Dukung Indonesia Emas 2045

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ – Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik sebagai langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025 dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK. Inti dari kebijakan ini adalah pembatasan aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

banner 325x300

Dalam acara pembinaan kepala sekolah, pengawas, dan koordinator wilayah SMP se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BKPSDM pada Selasa (17/6/2025), Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, secara langsung menyampaikan kebijakan tersebut.

“Peran guru dan kepala sekolah sangat vital. Mereka menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan kebijakan ini kepada siswa dan orang tua,” ujar Bupati Herdiat dalam arahannya.

Bupati Herdiat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk kasih sayang dan perlindungan terhadap remaja yang mentalnya masih labil dan mudah terpengaruh lingkungan.

“Di usia pelajar SMP, pengaruh lingkungan sangat kuat. Kita ingin melindungi mereka dari bahaya geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas. Maka pembatasan aktivitas malam ini adalah bentuk intervensi positif,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati juga telah menerapkan larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah bagi pelajar. Meskipun menuai pro dan kontra, larangan itu terbukti efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dan aktivitas malam yang tidak produktif.

“Saya tahu ada yang setuju dan tidak, tapi mari lihat niat baiknya. Anak-anak kita belum cukup umur untuk berkendara, dan risiko di jalan itu nyata,” katanya.

Kebijakan jam malam ini ditujukan untuk mengurangi potensi kenakalan remaja yang cenderung terjadi setelah pukul 9 malam. Pemerintah daerah memandang serius isu seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan seks bebas sebagai ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.

Dalam mendukung pembentukan karakter, Bupati juga mengimbau agar program keagamaan seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah kembali dihidupkan.

“Program seperti Magrib Mengaji itu sederhana tapi luar biasa dampaknya. Kita ingin anak-anak tumbuh tidak hanya cerdas akademik, tapi juga kuat moral dan spiritual,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap kebijakan ini akan membentuk generasi Panca Waluya – generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, berdaya saing, dan peduli sosial – sebagai bekal menuju Indonesia Emas 2045.

Kebijakan jam malam ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir dan aktif membina masa depan bangsa sejak dari akar: yaitu anak-anak dan remaja hari ini.***

(Sumber: Prokopim Ciamis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *