banner 728x250

Bupati Ciamis Sampaikan Pendapat Akhir atas 10 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis, kondusif.inewsciamis.com/ —  Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola daerah yang lebih responsif dan progresif melalui penguatan regulasi. Hal ini terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Ciamis yang digelar pada Senin (29/9) di Aula Tumenggung Wiradikusuma, DPRD Ciamis, yang dihadiri langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.

Agenda rapat kali ini adalah penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap laporan hasil pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis Tahun 2025.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ciamis, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), dan seluruh fraksi atas kerja keras, komitmen, serta pemikiran yang telah diberikan selama proses pembahasan.

“Terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada seluruh jajaran DPRD Ciamis. Seluruh curahan tenaga, waktu, dan pikiran Bapak/Ibu merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kemajuan daerah,” ujar Bupati.

Adapun sepuluh Raperda yang dibahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah adalah sebagai berikut:

1. Perubahan Ketiga atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
2. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
3. Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia
4. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
5. Pemajuan Kebudayaan Daerah
6. Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
7. Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
8. Penyelenggaraan Inovasi Daerah
9. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah
10. Pengembangan Ekonomi Kreatif

Menurut Bupati Herdiat, kesepuluh Raperda tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjawab tantangan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Ciamis secara menyeluruh.

Selaras dengan ketentuan Pasal 101 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Bupati menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan register kepada Gubernur sebagai tahapan untuk penetapan Perda.

“Sesuai peraturan, tahapan berikutnya adalah permohonan register kepada Gubernur. Ini menjadi dasar bagi penetapan dan implementasi peraturan daerah secara sah,” jelasnya.

Sebelum menutup sambutannya, Bupati Herdiat kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda. Ia juga menegaskan bahwa setiap masukan dari Bapemperda akan menjadi bahan pertimbangan berharga dalam pelaksanaan pemerintahan.

“Insya Allah, segala saran dan pendapat yang telah disampaikan akan menjadi masukan penting bagi kami dalam menjalankan amanah, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjawab kebutuhan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan Kabupaten Ciamis ke depan, melalui peraturan daerah yang aspiratif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

(Sumber:Prokopim Ciamis)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *