Jakarta,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah tancap gas mendorong perbaikan tata kelola partai politik (parpol). Langkah strategis ini diambil demi menjamin iklim Pemilu dan Pilkada yang bersih dari praktik kotor. KPK menilai, benih korupsi justru seringkali muncul sejak dini, yakni melalui sistem kaderisasi yang tidak transparan.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, lembaga antirasuah ini memetakan tiga isu krusial dalam dunia politik Indonesia.
Ketiganya adalah potensi korupsi penyelenggaraan pemilu, lemahnya integritas parpol, hingga urgensi pembatasan transaksi uang tunai (kartal).
”Ketiga aspek ini saling berkaitan dan berpotensi membuka celah praktik koruptif. Jika dibiarkan, kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan kita akan terus tergerus,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Sentil ‘Mahar Politik’ dan Kaderisasi Berantakan
KPK tak sekadar bicara. Dalam menyusun kajian ini, mereka menggandeng berbagai pihak, mulai dari parpol parlemen, penyelenggara pemilu, hingga akademisi.
Hasilnya mengejutkan, KPK menemukan 10 poin merah dalam sistem internal parpol.
Budi menjelaskan bahwa salah satu masalah utama adalah absennya peta jalan pendidikan politik yang jelas.
Akibatnya, proses rekrutmen dan kaderisasi menjadi lemah. Kondisi inilah yang akhirnya menyuburkan praktik mahar politik.
”Karena integrasi rekrutmen lemah, praktik mahar politik pun menjamur. Belum lagi, standar pelaporan keuangan parpol yang belum ada membuat akuntabilitas dana menjadi sangat rendah,” jelas Budi.
Tak hanya itu, biaya pemenangan yang selangit memaksa para calon melakukan segala cara untuk menang.
Dampaknya, muncul praktik transaksional yang berujung pada penyalahgunaan wewenang saat mereka menjabat.
Data Ngeri: Ratusan Wakil Rakyat Terseret Korupsi
Urgensi perbaikan sistem ini bukan tanpa alasan. Data KPK sepanjang 2004 hingga 2025 menunjukkan angka yang memprihatinkan.
Dari total 1.951 koruptor yang diproses, sebanyak 371 orang merupakan anggota DPR atau DPRD.
Artinya, hampir 20 persen pelaku korupsi berasal dari kalangan wakil rakyat.
Selain itu, daftar hitam ini juga mencatat keterlibatan:


















