kondusif.inewsciamis.com/, Fungsi organisasi masyarakat (ormas) kembali menjadi perbincangan setelah kabar tentang investasi TikTok di Thailand mencuat.
Perusahaan asal Tiongkok itu memilih menanam modal Rp132 triliun di Thailand, sementara di Indonesia, investasi tak dilakukan.
Dalam unggahan Instagram @faktajenius, dikutip Sabtu (8/3/2025), TikTok disebut enggan berinvestasi di Indonesia karena maraknya premanisme dan pungutan liar yang melibatkan oknum ormas.
Kondisi ini memicu banyak warganet mempertanyakan peran ormas yang semakin kontroversial.
Banyak warganet merasa keberadaan ormas lebih sering meresahkan daripada memberikan manfaat bagi masyarakat.
Mereka menilai ormas seharusnya menjalankan fungsi sosial, bukan justru menekan dunia usaha.
“Serius nanya, sebenarnya fungsi ormas itu apa?” ujar seorang warganet.
Sebagian lainnya menyebut ormas justru menjadi alat untuk kepentingan segelintir pihak. Beberapa warganet menduga pemerintah membiarkan ormas beroperasi demi keuntungan politik.
“Ormas itu dibekingi pemerintah agar dapat keuntungan bersama. Bedanya, pihak pemerintah nggak mau terlibat langsung agar nama baiknya terjaga,” tulis warganet.
Selain itu, warganet menuduh ormas melakukan pungutan liar dan memaksa penggunaan jasa tertentu di berbagai sektor usaha.
“Apakah ini yang dibilang dijajah bangsa sendiri?,” tulis warganet.
Sebagian masyarakat menilai ormas semakin jauh dari fungsi awalnya. Mereka berharap pemerintah bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan agar ormas tidak semakin leluasa bertindak seenaknya.
“Apa nggak ada UU yang bisa atasi ormas yang bermasalah?,” tulis warganet.
Apindo Soroti Aksi Oknum Ormas
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti keberadaan ormas yang sering mengganggu dunia usaha.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar dan permintaan jatah proyek semakin meresahkan pengusaha.
Ia menegaskan bahwa gangguan seperti ini membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modal di Indonesia.
Ketidakpastian dalam dunia usaha semakin meningkat karena aksi-aksi tersebut.
Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan hal serupa. Ia menjelaskan bahwa intervensi ormas tidak hanya terjadi di kawasan industri tetapi juga di berbagai sektor lain.
Apindo meminta segera ada tindakan. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kondisi ini akan semakin memperburuk iklim investasi di Indonesia.
Fungsi Organisasi Masyarakat Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 telah mengatur fungsi dan tujuan ormas secara jelas. Ormas seharusnya meningkatkan partisipasi masyarakat, memberikan pelayanan sosial, serta menjaga persatuan bangsa.
Selain itu, ormas juga berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mempertahankan norma sosial.
Sayangnya, praktik di lapangan sering bertolak belakang dengan aturan. Banyak oknum ormas yang menyalahgunakan keberadaannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Masyarakat mendesak pemerintah agar lebih tegas dalam mengawasi dan menindak ormas yang melanggar aturan.
Jika pemerintah membiarkan hal ini, ormas akan semakin membebani dunia usaha dan menghambat pertumbuhan ekonomi.



















Respon (0)