CIAMIS, KONDUSIF – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional, pengelolaan keuangan daerah menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis. Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Partai Demokrat, Erik Krida Setia, menekankan pentingnya ketelitian dalam mengatur anggaran agar tetap efektif tanpa mengorbankan pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan efisiensi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan rasionalisasi belanja. Dengan demikian, anggaran harus dialokasikan dengan lebih selektif dan mengutamakan sektor-sektor prioritas.
Saat ini, Pemkab Ciamis tengah merumuskan strategi pergeseran anggaran agar selaras dengan kebijakan tersebut. Erik menegaskan bahwa pengajuan pergeseran APBD harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan Inpres, Nomor 1 Tahun 2025 dan Kebijakan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor 29.
Menurutnya, hasil efisiensi ini akan dialihkan ke sektor-sektor yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, serta infrastruktur.
“Pengalihan anggaran ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab saat penjabaran, tanpa harus mendapat persetujuan DPRD. Oleh karena itu, saya berharap Pemkab Ciamis benar-benar cermat dalam menentukan prioritas. Selain memastikan anggaran dialokasikan ke sektor strategis, efisiensi ini juga harus membantu menyelesaikan beban pinjaman daerah serta memastikan pemeliharaan infrastruktur tetap berjalan,” ujar Erik, Senin (10/3/2025).
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah jangka pendek, tetapi harus berdampak positif bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Infrastruktur Pemkab Ciamis, Jalan Harus Tetap Terawat
Ciamis telah meraih penghargaan nasional dalam hal pembangunan infrastruktur jalan. Namun, Erik mengingatkan bahwa kualitas ini harus tetap dijaga, meskipun ada keterbatasan anggaran akibat efisiensi.
Dampak dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 mengakibatkan hilangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang sebelumnya menjadi sumber pendanaan utama bagi pembangunan daerah. Dengan kondisi ini, Erik meminta Pemkab tetap memberikan porsi anggaran untuk pemeliharaan jalan yang sudah ada.
“Saya meminta agar Pemkab Ciamis tidak mengabaikan sektor infrastruktur, terutama pemeliharaan jalan yang sudah diakui kualitasnya secara nasional. Jangan sampai efisiensi justru menghambat kelangsungan pembangunan,” tegasnya.
Defisit Anggaran dan Solusi Efisiensi
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, yang didampingi Sekretaris BPKD, Mar Diyana Ys, mengungkapkan bahwa Pemkab Ciamis saat ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp83,5 miliar.
Menurutnya, kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menekan defisit tanpa mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan.
“Ada banyak pergeseran anggaran yang harus disesuaikan. Namun, Insyaallah, hal ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Mar Diyana.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Pemkab Ciamis dituntut untuk mampu menjalankan efisiensi ini dengan cermat dan strategis. Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci agar kebijakan ini tetap membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.







Respon (0)