Jakarta, Kondusif – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Jawa Barat akan tetap mengikuti program retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil meski Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, telah menginstruksikan kadernya untuk menunda keikutsertaan mereka.
Kepastian ini disampaikan Dedi Mulyadi saat acara serah terima jabatan (Sertijab) Pj Gubernur Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Jumat (21/2/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat, termasuk yang berasal dari PDIP, akan menghadiri kegiatan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
“Sejabar semuanya ikut sampai hari ini, dan alokasinya sudah teralokasikan serta terserap. Jadi, tidak mungkin dibatalkan,” ujar Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menekankan bahwa kepala daerah yang telah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk patuh pada kebijakan pemerintah. Ia menilai, setelah dilantik, seorang kepala daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kami ini sudah menjadi kepala daerah. Maka dari itu, ketaatan utama adalah pada sistem dalam pemerintahan,” tega Dedi Mulyadi.
Meski demikian, Dedi Mulyadi menghormati keputusan Megawati Soekarnoputri yang melarang kadernya untuk mengikuti retreat. Ia menilai, sebagai pimpinan partai, Megawati berhak mengeluarkan instruksi kepada anggotanya. Namun, menurutnya, setelah seseorang resmi menjabat sebagai kepala daerah, loyalitas utamanya harus beralih pada rakyat dan pemerintah.
“Bu Mega melarang, itu hak beliau. Namun, yang jelas, ketika seseorang sudah menjadi kepala daerah, maka ia harus tunduk pada keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.
Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retreat
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah dari PDIP untuk menunda keikutsertaan mereka dalam retreat yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 di Magelang. Instruksi tersebut tertuang dalam surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 malam.
Keputusan ini disebut sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menilai, di tengah situasi politik yang berkembang, para kepala daerah dari PDIP sebaiknya menunggu arahan lebih lanjut dari partai.
Keputusan ini pun memunculkan berbagai reaksi, terutama dari kepala daerah yang berasal dari PDIP tetapi juga harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Muncul perdebatan terkait posisi politik dan administratif seorang kepala daerah yang berasal dari partai tertentu, namun juga memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin daerah di bawah pemerintah pusat.






