Jakarta, Kondusif – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah akan bersamaan dengan kepala daerah yang perkaranya diputus melalui putusan sela atau dismissal di MK.
“Karena kita satukan dengan yang dismissal, otomatis pelantikan pada 6 Februari kita batalkan. Kami akan mengupayakan pelantikan yang lebih besar secepat mungkin,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi lantaran MK mempercepat pembacaan putusan sela dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Presiden RI Prabowo Subianto juga menginginkan agar pelantikan berlaku secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang telah melalui proses dismissal.
“Presiden berprinsip, kalau jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya kita satukan saja untuk efisiensi,” kata mantan Kapolri itu.
Meski belum ada kepastian, Tito memperkirakan pelantikan bisa berlangsung pada pertengahan Februari, sekitar tanggal 18, 19, atau 20.
“Jadwal pastinya akan ditentukan oleh Presiden. Saya sudah memberikan beberapa opsi tanggal, dan kami masih menunggu keputusan beliau,” ujarnya.
MK Percepat Putusan Dismissal
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025, tetapi MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari, lebih awal dari jadwal yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan tanggal 11-13 Februari.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sidang berikutnya akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus melalui dismissal.
“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan dismissal pada 4 dan 5 Februari,” jelasnya di Jakarta, Kamis (30/1).
Di sisi lain, Komisi II DPR sempat menyebut bahwa pelantikan kepala daerah bisa saja dimajukan ke tanggal 3, 4, atau 5 Februari. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/2) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas kemungkinan perubahan jadwal tersebut.
“Keputusan resminya akan kita tunggu pada RDP tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu perubahan jadwal resmi dan berharap pelantikan bisa digelar bersamaan bagi kepala daerah yang sudah melewati putusan dismissal.
“Kalau MK memutus pada 4 atau 5 Februari, kita harus tentukan kapan pelantikannya. Tapi yang pasti, tetap di bulan Februari,” ujarnya.
Dengan adanya percepatan putusan dismissal oleh MK dan pertimbangan efisiensi dari Presiden Prabowo, jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu keputusan final. Semua pihak kini menanti kepastian tanggal yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.







Respon (0)