banner 728x250
News  

WFH Bukan Berarti Libur, Begini Cara BKPSDM Ciamis Pantau ASN Lewat Selfie hingga Video Call

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P.,
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P.,
banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- WFH Jumat Ciamis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis memperketat pengawasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan Work From Home (WFH).

Selain mengandalkan aplikasi, BKPSDM menerapkan aturan internal yang mewajibkan pegawai setor foto selfie tiga kali sehari hingga siap siaga menerima video call dari atasan.

banner 325x300

​Sekretaris BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ir. Tini Lastiniwati, M.P., menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan merupakan celah bagi pegawai untuk bersantai.

Menurutnya, pemindahan lokasi kerja ini harus dibarengi dengan tanggung jawab yang sama besarnya seperti saat bekerja di kantor.

​”WFH itu bukan berarti mereka harus santai atau lalai. Sebagaimana mestinya, mereka harus tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksi,” ujar Tini saat memberikan keterangan, Jumat (17/4/2026).

​Aturan Umum WFH Jumat Ciamis

Secara umum, Tini menjelaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah terikat dengan sistem digital.

BKPSDM mewajibkan penggunaan aplikasi absensi yang terkunci berdasarkan titik koordinat lokasi rumah masing-masing pegawai.

​Tak hanya urusan kehadiran, produktivitas pegawai juga terpantau secara administratif melalui sistem e-Kinerja.

“Setiap hari mereka wajib melaporkan pekerjaan lewat aplikasi, sama dengan input e-Kinerja atau SKP. Jadi, sore harinya atau besoknya langsung kelihatan apa yang dikerjakan,” lanjut Tini.

​Praktik Internal BKPSDM: Pantau Lewat Visual

Meski secara sistem sudah diatur lewat aplikasi, BKPSDM sendiri menerapkan standar pengawasan internal yang jauh lebih ketat sebagai contoh bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

​Tini memaparkan bahwa khusus di internal BKPSDM, para pegawai wajib mengirimkan foto selfie pada tiga waktu krusial, yakni pukul 07.30 WIB, 12.30 WIB, dan 16.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pegawai benar-benar berada di tempat saat jam kerja dimulai hingga berakhir.

​”Di BKPSDM, Pak Kaban (Kepala Badan) sudah memerintahkan sekretaris dan para Kabid untuk mengecek stafnya yang sedang WFH. Caranya dengan video call,” tegasnya.

​Cegah Manipulasi dengan Video Call Acak

Metode video call ini dipilih untuk meminimalisir kecurangan.

Tini tak menampik adanya kekhawatiran pegawai hanya sekadar mengirim foto namun tidak berada di tempat.

Oleh karena itu, atasan langsung diminta melakukan panggilan video secara acak di jam-jam tertentu.

​”Kami minta video call di grup WhatsApp saja agar lebih praktis. Ini untuk memastikan, jangan sampai cuma kirim foto tapi orangnya ada di mana. Pengawasan internal ini penting untuk menjaga integritas,” tambahnya.

​Tini menyebut bahwa meskipun mekanisme detail pengawasan diserahkan kepada pimpinan OPD masing-masing, praktik yang dilakukan di BKPSDM ini bisa menjadi gambaran ideal bagi instansi lain.

Ia berharap seluruh ASN tetap profesional dan memanfaatkan fasilitas WFH ini dengan sebaik mungkin untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan prima.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *