banner 728x250
News  

Waspada Penipuan! Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Visa Haji Furoda Tahun 2026

Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan tahun 2026, foto: ilustrasi/kondusif.com.
Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan tahun 2026, foto: ilustrasikondusif.inewsciamis.com/.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Kabar penting bagi masyarakat yang berencana ke Tanah Suci! Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda untuk penyelenggaraan tahun 2026.

Masyarakat pun diminta ekstra waspada terhadap tawaran keberangkatan instan yang mencurigakan.

banner 325x300

​”Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (9/4/2026).

​Waspadai Modus Penipuan di Media Sosial

​Dahnil menyoroti maraknya tawaran haji tanpa antre yang berseliweran di media sosial.

Menurutnya, janji-janji manis tersebut patut dicurigai sebagai modus penipuan atau praktik haji ilegal.

​Guna memberangus praktik nakal ini, Kemenhaj menggandeng Polri untuk membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas ini bakal menyisir dan menindak tegas segala bentuk modus pemberangkatan haji non-prosedural.

​”Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tambah Dahnil.

​Hanya Ada Dua Jalur Resmi

​Kemenhaj memastikan hanya ada dua pintu resmi bagi warga Indonesia untuk menunaikan rukun Islam kelima, yaitu:

​1. Haji Reguler

​2. Haji Khusus

​Di luar kedua jalur tersebut, pemerintah memastikan statusnya ilegal.

Dahnil pun mematahkan mitos tentang keberangkatan instan yang sering digembar-gemborkan oknum tak bertanggung jawab.

​”Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” cetus Dahnil.

​Update Masa Tunggu: Lebih Singkat!

​Kabar baiknya, pemerintah terus membenahi tata kelola haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Hasilnya, masa tunggu kini mulai terpangkas menjadi lebih rasional:

​Haji Reguler: Kini berkisar 26 tahun (sebelumnya bisa mencapai 50 tahun di beberapa wilayah).

​Haji Khusus: Masa tunggu terpantau di angka 6 tahun.

​Jangan Tergiur ‘Haji Tenol’

​Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak klaim ‘Haji Tenol’ atau haji tanpa antre.

Klaim tersebut merupakan indikator kuat praktik ilegal yang berisiko menyeret jamaah ke masalah hukum di Arab Saudi.

​Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mendaftar melalui jalur resmi.

Jangan sampai niat suci beribadah justru berujung kerugian materi maupun jeratan pidana akibat tergiur iming-iming berangkat cepat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *