banner 728x250
News  

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Izin Impor Gula Dinilai Ceroboh dan Rugikan Negara

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, kondusif.inewsciamis.com/ Vonis Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinilai bersalah karena memberikan izin impor gula secara tidak hati-hati, yang berdampak pada kerugian negara dan ketidakstabilan harga pasar.

banner 325x300

Dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025), majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Tom.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Kebijakan Gula yang Tak Sesuai Kondisi Pasar

Majelis hakim menyatakan Tom telah membuat keputusan impor Gula Kristal Mentah (GKM) secara gegabah di tahun 2016, di tengah situasi langkanya stok gula nasional dan tingginya harga di pasaran.

Kebijakan tersebut disebut tidak mempertimbangkan urgensi serta dampak ekonomi terhadap konsumen dan petani.

“Persetujuan impor GKM oleh terdakwa dilakukan tanpa memperhitungkan kondisi krisis gula yang berlangsung saat itu. Kebijakan ini tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat dan sektor pertanian,” ujar Hakim Alfis Setyawan dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Impor tersebut ditujukan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan koperasi non-BUMN lainnya.

Namun menurut hakim, pelaksanaan program ini tidak diawasi dengan baik. Salah satunya adalah Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) yang menjalankan operasi pasar, namun pelaksanaannya dinilai jauh dari harapan.

Pengawasan Lemah dan Tanpa Koordinasi

Hakim menilai, Tom sebagai menteri gagal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan distribusi gula di lapangan.

Bahkan tidak ada laporan yang jelas soal harga penjualan maupun efektivitas operasi pasar.

Selain itu, proses penerbitan surat persetujuan impor gula dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi lintas kementerian.

Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015, yang seharusnya menjadi acuan dalam menentukan kebutuhan dan tata niaga gula.

“Keputusan impor 157.500 ton GKM itu keluar tanpa pembahasan antarkementerian. Ini bentuk kelalaian fatal dalam kebijakan pangan,” tegas hakim.

Tidak Nikmati Keuntungan, Tapi Tetap Bertanggung Jawab

Walau dinilai tidak menikmati keuntungan pribadi dari perkara ini.

Tom tetap diminta bertanggung jawab karena kerugian negara akibat izin impor tersebut mencapai Rp515,4 miliar.

Dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.

Audit BPKP tanggal 20 Januari 2025 menjadi rujukan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Dalam dakwaan, disebut bahwa Tom memberi izin impor kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin pengolahan GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

Ia juga menetapkan harga pembelian yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP), yang merugikan sektor pertanian nasional.

Langgar UU Tipikor

Atas perbuatannya, Tom dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik, terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *