banner 728x250
Hukum, News  

UU PDP Bisa Jadi Senjata Membungkam, Jurnalis dan Seniman Gugat Pasal Karet ke MK

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,UU PDP Digugat ke MK, Sejumlah jurnalis, seniman, hingga akademisi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) resmi menggugat dua pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi membungkam kebebasan pers, seni, dan ruang akademik karena tidak memberikan pengecualian yang jelas.

banner 325x300

Para pemohon terdiri dari akademisi Prof Masduki, ilustrator Amry Al Mursalaat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta SAFEnet (Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara).

“Rumusan pasal tersebut tidak mengakomodir kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi yang dijamin UUD 1945,” tegas kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Rabu (13/8/2025), dilansir dari laman resmi MK.

Risiko Kriminalisasi Kerja Jurnalistik dan Seni

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyebut larangan mengungkap data pribadi yang bukan milik sendiri.

Sementara Pasal 67 ayat (2) mengancam pidana hingga 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar.

Menurut koalisi SIKAP, rumusan tanpa penafsiran jelas ini membuka peluang kriminalisasi.

Jurnalis yang mengungkap data pejabat demi kepentingan publik, atau seniman yang membuat karya kritik berbasis fakta, bisa terjerat pidana.

“Ketentuan ini memberi legitimasi terhadap pembungkaman suara publik yang sah, terutama jika diterapkan tanpa ukuran objektif dan akuntabel,” tulis para pemohon dalam berkas gugatan.

Demokrasi Terancam oleh Norma Kabur

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memberi pengecualian bagi kerja jurnalistik, akademik, kesenian, dan kesusastraan.

Tanpa pengecualian, kebebasan berekspresi yang dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 akan terancam.

Mereka menilai UU PDP dalam bentuk sekarang justru menciptakan chilling effect atau rasa takut di masyarakat untuk menyuarakan kritik.

Norma kabur seperti ini, kata pemohon, berpotensi melemahkan iklim demokrasi.

Kemudian, membuat warga enggan melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan negara.

Gugatan Lain: Persetujuan Warga dalam Transfer Data ke Luar Negeri

Menariknya, sidang yang sama juga menguji Pasal 56 UU PDP melalui permohonan Rega Felix, seorang advokat dan dosen.

Ia menggugat aturan transfer data pribadi ke luar negeri yang dianggap tidak menjamin kedaulatan warga sebagai pemilik data.

Rega menyoal kerja sama Indonesia–Amerika Serikat yang membuka akses transfer data pribadi. Menurutnya, rakyat sebagai subjek data pribadi tidak pernah diberi ruang persetujuan.

“Prinsip utama perlindungan data pribadi adalah consent. Pertanyaannya, di mana letak persetujuan rakyat ketika data mereka dipindahkan ke negara lain?” ujar Rega di persidangan.

Ia meminta MK menegaskan bahwa setiap transfer data pribadi ke luar negeri harus melalui persetujuan subjek data dan mendapat legitimasi DPR, bukan hanya eksekutif.

Hakim MK Minta Uraian Lebih Spesifik

Majelis panel hakim yang dipimpin Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih meminta pemohon merinci pertentangan pasal dengan UUD 1945 secara lebih jelas.

“Semakin banyak dasar pengujiannya, uraian pertentangan juga harus diuraikan satu per satu,” kata Arief.

MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan.

Hard copy maupun soft copy harus masuk paling lambat 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB.

Analisis: Tarik-Ulur Antara Privasi dan Kebebasan Informasi

Lebih lanjut, gugatan ini membuka perdebatan serius: bagaimana negara melindungi data pribadi tanpa mematikan kebebasan pers dan berekspresi?

UU PDP lahir untuk melindungi privasi warga, tetapi jika penerapannya membungkam jurnalis, seniman, atau akademisi, justru demokrasi yang dikorbankan.

Kasus ini juga menguji konsistensi pemerintah dalam menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data.

Apakah negara sekadar mengatur data pribadi sebagai komoditas dagang lintas negara, atau benar-benar melindungi hak dasar warga?

Mahkamah Konstitusi kini ditantang untuk menyeimbangkan dua kepentingan: menjaga privasi dan menjamin kebebasan informasi.

Putusan perkara ini akan menjadi preseden penting arah demokrasi digital di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *