banner 728x250
News  

Urungkan Niat, Pemohon Cabut Gugatan UU Ormas di MK karena Alasan Ini

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Advokat Viktor Santoso Tandiasa memutuskan untuk menarik kembali permohonan pengujian materiil Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

​Sedianya, sidang hari ini beragendakan perbaikan permohonan.

banner 325x300

Namun, Viktor justru memilih untuk “angkat kaki” sejenak dari perkara tersebut demi menyusun strategi yang lebih kuat.

​”Untuk permohonan ini kami nyatakan dicabut. Hal ini agar kami bisa mempersiapkan lebih matang lagi untuk permohonan berikutnya,” ujar Viktor di hadapan Majelis Hakim.

​Sadar Ada Celah Argumen

​Langkah pencabutan ini bukan tanpa alasan. Viktor mengaku baru menyadari adanya perbedaan substansi yang sangat mendasar antara ormas dan yayasan setelah melewati proses pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.

​Ia merasa, jika gugatan tetap dipaksakan melaju sekarang, pihaknya justru akan kehilangan taji dalam berargumen.

Terutama, mengenai causa verband atau hubungan sebab-akibat antara pertentangan norma dengan kedudukan hukum pemohon.

​”Sehingga kami memang berencana melakukan upaya berikutnya, tapi dengan persiapan mungkin yang lebih matang,” imbuhnya.

​Merespons hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan langsung mengonfirmasi penarikan Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 ini.

Majelis pun secara resmi mencatat pencabutan tersebut dalam risalah persidangan.

​”Dalam persidangan ini kita akan masukkan dalam risalah, (Pemohon) mengajukan penarikan atau pencabutan permohonan. Terkonfirmasi begitu ya? Oleh karena itu, surat (resmi) kami mohon untuk segera disampaikan,” tegas Enny.

​Duduk Perkara: Protes ‘Intervensi’ UU Ormas ke Yayasan

​Sebelumnya, Viktor mempersoalkan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas yang mengatur larangan-larangan bagi ormas, seperti penggunaan simbol lembaga pemerintah atau negara lain tanpa izin.

Masalah muncul ketika aturan ini justru “nyasar” dan digunakan untuk menghambat pendirian yayasan.

​Viktor menceritakan pengalamannya saat hendak mendirikan ‘Yayasan Pembela Hak Konstitusional’.

Kala itu, Ditjen AHU Kementerian Hukum menolak pemesanan nama tersebut dengan dalih bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas.

​Padahal, menurut Viktor, ormas dan yayasan adalah dua entitas hukum yang sangat berbeda:

​Ormas: Tunduk pada UU 16/2017.

​Yayasan: Tunduk pada UU 16/2001 juncto UU 28/2004.

​”Penerapan norma UU Ormas terhadap rezim yayasan ini menciptakan pengaburan batas hukum. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” jelas Viktor.

​Ia menilai, tanpa adanya penegasan dari MK bahwa pasal tersebut “tidak berlaku bagi yayasan”, pemerintah akan memiliki diskresi tak terbatas untuk mencampuradukkan aturan.

Dampaknya pun nyata, selain ketidakpastian hukum, ada kerugian materiil berupa pembayaran PNBP yang hangus akibat penolakan yang dianggap salah sasaran tersebut.

​Kini, meski permohonan dicabut, Viktor dipastikan bakal kembali mengetuk pintu MK setelah meramu argumen yang lebih tajam.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *