Bandung,kondusif.inewsciamis.com/,– Desakan masyarakat terhadap tingginya tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat akhirnya direspons pimpinan dewan. Dalam rapat internal yang digelar Selasa (9/9/2025), DPRD Jabar sepakat untuk meninjau ulang besaran tunjangan tersebut.
Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa, menuturkan evaluasi dilakukan menyusul ramainya kritik publik yang menilai tunjangan perumahan sebesar Rp44,4 juta per bulan terlalu tinggi, terlebih dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami mendengar suara masyarakat. Karena itu, tunjangan perumahan yang selama ini kami terima akan dievaluasi,” kata Buky di Bandung.
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, tidak menampik bahwa tunjangan perumahan merupakan salah satu komponen terbesar dari penerimaan anggota dewan.
Sebelum dikenakan pajak progresif, nilainya mencapai Rp62–64 juta, dengan take home pay sekitar Rp44,4 juta.
“Kami sepakat, tunjangan ini memang harus dievaluasi. Apalagi saat ini APBD Perubahan 2025 juga tengah diperiksa Kemendagri,” ujarnya.
Meski demikian, Iswara menegaskan tunjangan perumahan bukanlah kebijakan sepihak DPRD Jabar.
Pemberian tunjangan tersebut memiliki dasar hukum jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Aturan tersebut mengharuskan setiap anggota DPRD provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, sementara DPRD Jabar tidak memiliki rumah dinas di Kota Bandung.
Seluruh usulan anggaran, lanjut Iswara, termasuk tunjangan dewan, tetap harus melewati persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bahkan, tidak jarang ada usulan yang dicoret atau dikurangi dalam proses evaluasi.
“Jadi bukan berarti DPRD langsung menentukan anggarannya. Semuanya akan kembali ke keputusan Kemendagri,” tegas Iswara.
Dengan langkah evaluasi ini, DPRD Jabar berharap dapat meredam polemik sekaligus menunjukkan komitmen untuk lebih transparan dalam penggunaan anggaran daerah.


















