banner 728x250
News  

Tok! UU PPRT Disahkan: Majikan Dilarang Potong Gaji, Pekerja Wajib Dapat Jaminan Sosial

Foto: ilustrasi/kondusif.com/fauza
Foto: ilustrasikondusif.inewsciamis.com/fauza
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- Setelah menanti hampir dua dekade, payung hukum bagi pekerja domestik akhirnya resmi berdiri. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan tonggak sejarah baru bagi hukum Indonesia.

​Momen bersejarah ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

banner 325x300

Bob Hasan secara puitis menggambarkan pengesahan ini sebagai akhir dari masa suram bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT).

​”Habislah gelap, terbitlah terang. Kiranya undang-undang ini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga,” ujar Bob Hasan di hadapan sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

​Maraton Bahas 409 Masalah

​Perjalanan RUU ini tidaklah singkat. Bob menjelaskan bahwa Baleg telah menggodok aturan ini secara intensif sejak tahun 2025.

Tak hanya di ruang sidang, Baleg juga menjemput bola dengan membuka ruang partisipasi publik (meaningful participation).

​Mereka menggandeng berbagai pihak mulai dari JALA PRT, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga organisasi keagamaan seperti PP Aisyiyah dan kalangan akademisi.

Puncaknya, Baleg bersama pemerintah harus beradu argumen menyelesaikan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

​”Kami membahasnya secara maraton hingga malam sebelum pengesahan hari ini,” imbuhnya.

​Poin Penting: Jaminan Sosial hingga Larangan Potong Upah

​Lantas, apa saja yang diatur dalam UU PPRT ini? Setidaknya ada beberapa poin krusial yang kini wajib dipatuhi:

1. ​Hak Jaminan Sosial: PRT kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

2. ​Mekanisme Rekrutmen: Bisa dilakukan secara langsung maupun lewat perusahaan penempatan.

3. ​Legalitas Agen: Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) wajib berbadan hukum dan mengantongi izin resmi.

4. ​Larangan Potong Upah: UU ini secara tegas melarang perusahaan memotong upah pekerja.

5. ​Vokasi: Mendorong adanya pelatihan bagi calon PRT agar lebih profesional.

​Awasi Kekerasan Lewat Perangkat Lingkungan

​Tak hanya soal hak ekonomi, undang-undang ini juga menyasar sisi pengawasan.

Pemerintah pusat dan daerah kini punya kewajiban melakukan pembinaan yang melibatkan perangkat lingkungan (RT/RW).

Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi dini dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT di dalam rumah tangga.

​Menariknya, UU ini juga menyentuh aspek transisi. Bagi PRT yang masih berusia di bawah 18 tahun namun sudah bekerja sebelum UU ini berlaku, mereka tetap mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum selama masa peralihan.

​Menutup laporannya, Bob Hasan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Baleg dan tim sekretariat yang telah lembur demi merampungkan aturan ini.

​”RUU ini adalah kado di Hari Kartini. Semoga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” pungkas politisi tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *