banner 728x250
News  

Tiga Pilar Integritas: DPMD, Inspektorat, Kejari, dan IPJI Ciamis Bersatu Bangun Desa Bersih dari Penyimpangan

banner 120x600
banner 468x60

CIAMIS, Kondusif — Suara mikrofon bergema di Aula Desa Ciomas, Panjalu, Rabu (23/10/2025).

Deretan kursi penuh oleh kepala desa, anggota BPD, hingga tokoh masyarakat yang datang dengan wajah serius namun penuh antusias.

banner 325x300

Di balik udara sejuk pagi itu, suasana terasa hangat oleh satu semangat yang sama: menjaga integritas desa dan menegakkan hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Kegiatan bertajuk Sosialisasi Kesadaran Hukum bagi Masyarakat se-Kecamatan Panjalu itu menjadi titik temu empat lembaga penting: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, Kejaksaan Negeri Ciamis, dan Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis.

Kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, tapi langkah nyata memperkuat kesadaran hukum, transparansi dana publik, serta tanggung jawab media dalam mengawal pembangunan di tingkat desa.


Asep Khalid: “Uang Desa Adalah Amanah, Bukan Hak Pribadi”

Kepala DPMD Ciamis, Asep Khalid Fajari, membuka sosialisasi dengan peringatan tegas.

Ia menegaskan bahwa dana desa adalah amanah publik yang harus dikelola dengan hati-hati.

“Setiap rupiah dari dana desa adalah titipan rakyat. Jangan sampai kepala desa tergoda untuk memanfaatkannya secara pribadi,” ujar Asep di hadapan peserta.

Asep juga menyinggung fenomena modus penipuan yang marak menyasar aparatur desa, seperti janji bantuan fiktif dari pihak yang mengaku perwakilan pemerintah provinsi.

“Bantuan tidak pernah turun hanya karena iming-iming. Semua harus melalui prosedur resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kekuatan desa bukan terletak pada besarnya anggaran, melainkan pada niat dan integritas aparatur.

“Desa kuat lahir dari kejujuran, bukan dari banyaknya program,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menyoroti rencana Pilkades digital (e-voting).

Menurutnya, inovasi itu penting, tetapi hanya bisa berhasil bila masyarakat memahami nilai kejujuran.

“Teknologi tanpa moral hanya melahirkan mekanisme tanpa makna,” katanya.


Yoyo Adia: Cermat dan Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Auditor Inspektorat Ciamis, Yoyo Adia, memperkuat pesan transparansi dengan memaparkan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang efisien dan akuntabel.

“Pengadaan itu bukan sekadar belanja, tapi tanggung jawab hukum. Setiap tahap dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan  harus terukur dan terbuka,” jelasnya.

Ia mengingatkan aparatur desa agar tidak menganggap penyusunan RAB atau laporan sebagai beban administratif.

“Justru di situlah letak kehati-hatian. Administrasi yang rapi adalah benteng pertama dari masalah hukum,” kata Yoyo.

Yoyo juga menekankan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus realistis dan berbasis survei lapangan.

“Kalau harga melebihi standar kabupaten, tunjukkan dasar kuatnya. Jangan main kira-kira,” ujarnya.


Kendar Sudaryana: Koperasi Merah Putih Bukan Bumdes, Tapi Mitra Ekonomi Rakyat yang Terkontrol Hukum

Dari sisi hukum ekonomi, Kasubsi Pratut Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, Kendar Sudaryana, S.H., M.H., menjelaskan perbedaan mendasar antara Koperasi Merah Putih (Kopdes) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kerap disalahpahami.

“Bumdes adalah milik pemerintah desa, sedangkan Kopdes Merah Putih berdiri sebagai lembaga ekonomi rakyat di bawah pengawasan langsung hukum dan kejaksaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, program Kopdes Merah Putih berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam program ini, Kejaksaan berperan sebagai pendamping hukum, pengawas, dan penegak kepatuhan, bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui sistem aplikasi digital “Jaga Desa.”

“Kopdes Merah Putih harus dikelola oleh pengurus yang melek digital dan taat hukum. Semua aktivitas ekonomi terekam di sistem nasional, sehingga tidak ada ruang gelap untuk penyimpangan,” kata Kendar.

Ia juga menyebut bahwa Kopdes Merah Putih bisa menjadi wadah usaha seperti simpan pinjam, pengadaan sembako, apotek desa, hingga penyaluran bantuan sosial seperti BLT dan PKH.

Namun, ia mengingatkan, “Sumber pendanaan Kopdes berasal dari pinjaman Himbara. Salah kelola, konsekuensinya bukan administratif, tapi pidana.”


Muhammad Rifa’i: Jurnalis Harus Menjadi Penjaga Nurani Publik

Menutup rangkaian kegiatan, Ketua IPJI Ciamis, Muhammad Rifa’i, memberikan perspektif penting tentang peran media dalam ranah hukum dan pemerintahan desa.

Ia mengingatkan bahwa wartawan bukan hanya pelapor peristiwa, tapi juga penjaga nurani publik.

“Jurnalis itu punya tanggung jawab moral, bukan hanya profesi. Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai batasan etika dan nurani,” ungkap Rifa’i.

Ia menegaskan bahwa wartawan harus independen, akurat, dan berimbang, serta tidak boleh memanipulasi fakta atau menulis berita berdasarkan prasangka.

“Kita wajib menguji informasi, menghormati asas praduga tak bersalah, dan menolak segala bentuk suap,” katanya.

Rifa’i menambahkan, media berperan sebagai kontrol sosial yang konstruktif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pers bukan pengadilan, tapi cahaya. Ia harus menerangi, bukan membakar,” tuturnya, disambut tepuk tangan peserta.


Sinergi Empat Pilar: Pemerintahan, Pengawasan, Hukum, dan Media

Dari Aula Ciomas, satu pesan mengemuka: membangun desa bukan hanya urusan anggaran, tetapi juga moralitas, pengawasan, dan komunikasi publik yang sehat.

Kolaborasi antara DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan IPJI Ciamis menjadi bukti bahwa integritas pemerintahan desa hanya bisa tumbuh jika hukum, akuntabilitas, dan etika berjalan beriringan.

Asep menutup dengan kalimat yang menegaskan makna sinergi itu:

“Desa akan kuat kalau pemimpinnya jujur, pengawasnya berani, aparat penegaknya tegas, dan medianya bermartabat.”

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *