banner 728x250
News  

PPATK Dikecam! Pemblokiran Rekening Diduga Tak Sesuai Hukum

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA,kondusif.inewsciamis.com/,The Prakarsa Kritik PPATK,- Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sejumlah rekening dormant warga tanpa proses hukum menuai kritik tajam. Lembaga riset kebijakan publik The Prakarsa menilai langkah ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara.

PPATK sebelumnya menyatakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya pencegahan praktik ilegal dan pencucian uang.

banner 325x300

Namun, The Prakarsa menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Status rekening yang tidak aktif selama tiga bulan tidak bisa menjadi alasan hukum untuk memblokirnya,” tegas Peneliti The Prakarsa, Ari Wibowo, dalam siaran pers, Sabtu (2/8/2025).

The Prakarsa Kritik PPATK, Tindakan Sepihak Dinilai Langgar Aturan

Ari menjelaskan, meskipun PPATK berwenang membekukan rekening yang terkait indikasi tindak pidana, langkah tersebut harus melalui proses hukum yang jelas dan transparan.

“Rekening dormant bukan bukti kejahatan. Tanpa indikasi pidana yang kuat, pemblokiran menjadi tindakan sewenang-wenang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar beberapa regulasi penting, termasuk:

UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,

Lalu, peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2),

Kemudian, peraturan OJK No. 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4).

Ketiga regulasi tersebut, menurut Ari, hanya membolehkan pemblokiran jika ada dugaan kuat keterlibatan dalam tindak pidana.

Kelompok Rentan Jadi Korban Kebijakan

Kritik serupa disampaikan Ekonom The Prakarsa, Roby Rushandie, yang menyebut pemblokiran rekening secara massal telah mengganggu aktivitas ekonomi warga, terutama di pedesaan.

“Warga desa yang minim infrastruktur digital atau lansia yang jarang bertransaksi kini justru menjadi korban. Mereka bukan pelaku kejahatan, tapi dirugikan,” ujar Roby.

Roby mengingatkan bahwa kelompok rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, hingga korban PHK sangat berisiko menjadi sasaran kebijakan ini.

Padahal, mereka seringkali hanya menyimpan dana kecil untuk kebutuhan mendesak.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Melihat dampak yang luas dan potensi kesewenang-wenangan, Roby mendesak agar PPATK mengevaluasi kebijakan ini secara menyeluruh dan melibatkan unsur hukum.

“Harus ada kejelasan mana rekening dormant yang berisiko tinggi disalahgunakan. Jangan asal blokir. Harus ada pemberitahuan sebelum pemblokiran serta proses reaktivasi yang mudah,” pungkasnya.

Kritik dari The Prakarsa membuka ruang diskusi publik mengenai perlindungan hak finansial warga.

Jika tidak dikaji ulang, kebijakan ini dikhawatirkan justru menciptakan ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan dan merusak stabilitas sistem ekonomi nasional.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *