banner 728x250

Terungkap! Ini Motif di Balik Aksi Penculikan di Cikajang Garut, Ternyata soal Mantan Istri

banner 120x600
banner 468x60

Garut,kondusif.inewsciamis.com/,- Polsek Cikajang meringkus empat orang pria yang diduga kuat melakukan aksi penculikan dan penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda. Tak hanya main fisik, para pelaku tega menyiksa korban secara tidak manusiawi sebelum akhirnya diciduk polisi.

​Peristiwa mengerikan ini menimpa Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

banner 325x300

Aksi premanisme tersebut pecah di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, pada Selasa (21/4/2026) pagi.

​Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, mengungkapkan bahwa dendam membara menjadi pemicu utama.

Sehari sebelum penculikan, korban ternyata sudah sempat dipukul oleh salah satu pelaku di bagian wajah.

​Puncaknya terjadi pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban yang sedang berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobil tiba-tiba disatroni para pelaku.

Tanpa basa-basi, mereka kembali menghajar Ahmad dan memaksanya naik ke sepeda motor.

​”Korban dibawa paksa oleh para pelaku ke lokasi lain. Di sana, korban mengalami perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” ujar Patri kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

​Siksaan pelaku tak berhenti pada pukulan fisik. Di lokasi penyekapan, Ahmad disiksa secara brutal.

Pelaku menyiramkan cairan kotor ke tubuh korban hingga memaksanya memakan sesuatu yang tidak layak konsumsi.

​Polisi bergerak cepat mengendus keberadaan para pelaku.

Empat orang berinisial DN, AK, MR, dan CS yang merupakan warga lokal Cikajang akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

​”Selain mengamankan pelaku, kami menyita satu unit motor tanpa pelat nomor, dua unit handphone, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tambah Patri.

​Motif Asmara: Mantan Istri Jadi Pemicu

​Berdasarkan penyelidikan awal, polisi juga mencium aroma asmara di balik aksi nekat ini.

Motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi antara salah satu pelaku dengan korban.

​”Diduga ada hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi,” ungkap Patri menjelaskan latar belakang dendam tersebut.

​Saat ini, keempat pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Cikajang.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Atas tindakan sadisnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 450 KUHP tentang penculikan dan kekerasan.

​”Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *