banner 728x250

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov saat Demo di Gedung DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Bandung,kondusif.inewsciamis.com/,– Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana 11 di antaranya dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu tersangka lainnya masih di bawah umur.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan didampingi jajaran Direktorat Reserse Siber.

banner 325x300

Dalam pemaparan, polisi menyebut para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari meracik hingga melempar bom molotov.

Kemudian, mendokumentasikan, sampai menyebarkan konten provokatif melalui media sosial.

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat,” kata Kombes Pol. Hendra, Kamis (4/9/2025).

Peran Para Tersangka Molotov

Polisi merinci, AF berperan meracik sekaligus melempar bom molotov, DR merekam aksi, sementara MS tidak hanya membuat molotov tetapi juga terekam membakar bendera Merah Putih.

Tersangka lain, yakni RR, RZ, dan AGM, menyebarkan konten tersebut melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Tak hanya itu, AY melakukan provokasi lewat siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPR.

Sementara, MAK mengunggah narasi hoaks yang menyebut aparat menembakkan peluru karet.

Polisi menilai rangkaian aksi ini sengaja dibuat untuk memperkeruh situasi.

Barang Bukti Diamankan

Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable.

Kemudian, bendera bertuliskan “Star of Chaos”, pakaian pelaku, serta 13 unit telepon genggam lengkap dengan akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

“Semua tersangka didampingi penasihat hukum sesuai ketentuan KUHAP. Proses hukum tetap kami jalankan dengan menjunjung asas keadilan dan hak asasi,” ujar perwakilan Ditreskrimsiber Polda Jabar.

Jerat Hukum dan Imbauan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Pasal 170 dan 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal mencapai enam tahun penjara.

Kabid Humas menegaskan, polisi tidak akan tinggal diam terhadap aksi anarkis yang merusak fasilitas negara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat Jawa Barat menjaga kondusifitas. Jangan mudah termakan provokasi atau hoaks, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Hendra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *