Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait berhasil memulangkan sekaligus menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai kerugian mencapai Rp2,7 triliun.
Dugaan Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun
Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa AAG diduga menghimpun dana secara ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024.
Modusnya, ia menggunakan perusahaan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya.
Dana yang terkumpul tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan.
Kemudian, pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Tersangka Investree AAG Buron Internasional hingga Qatar
Selama proses penyidikan, AAG tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar.
Penyidik OJK pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice sejak 14 November 2024.
Bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri.
Upaya penangkapan juga didukung Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pemerintah Indonesia bahkan menempuh jalur diplomasi antarnegara (G to G) untuk mengajukan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Paspor AAG pun resmi dicabut untuk mempersempit ruang geraknya.
Pemulangan dan Penahanan Tersangka Investree AAG
AAG akhirnya berhasil dipulangkan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dengan dukungan penuh dari KBRI di Qatar.
Saat ini, tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan OJK untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke kepolisian, baik di tingkat Bareskrim maupun Polda Metro Jaya.
Apresiasi OJK untuk Sinergi Antar Lembaga
OJK menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses pemulangan AAG, mulai dari Kepolisian Negara RI.
Kemudian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, hingga PPATK.
“Sinergi dan koordinasi antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).


















