banner 728x250
News  

Teror terhadap Jurnalis: Negara Tak Boleh Diam!

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Jamin Keamanan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Rentetan teror terhadap jurnalis kembali mengguncang dunia pers Indonesia. Kali ini, Cica, jurnalis Tempo, menjadi sasaran ancaman mengerikan setelah menerima kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Tak berhenti di situ, pada 22 Maret, teror berlanjut dengan ditemukannya enam bangkai tikus tanpa kepala yang dilempar ke halaman kantor Tempo.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai kejadian ini bukan sekadar aksi iseng, melainkan bentuk intimidasi yang terencana. Aparat kepolisian pun didesak untuk segera bertindak, mengungkap pelaku, serta menjamin keamanan jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

banner 325x300

Negara Tidak Boleh Membiarkan Teror

Menurut KKJ, negara memiliki kewajiban untuk melindungi jurnalis dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut. Namun, bukannya memberikan jaminan keamanan, respons yang diberikan justru mengecewakan. Pernyataan juru bicara Istana dinilai tidak bertanggung jawab, kurang empati, dan gagal memahami betapa seriusnya ancaman yang dihadapi jurnalis.

“Pejabat publik seharusnya memberikan contoh dengan menegaskan komitmen terhadap kebebasan pers dan penegakan hukum, bukan malah menyudutkan korban,” tegas KKJ dalam pernyataan resminya.

KKJ juga menyoroti bahwa serangan terhadap jurnalis bukan sekadar kasus individu, tetapi telah menjadi pola kekerasan yang sistemik. Teror ini bukan hanya menyasar Cica sebagai individu, melainkan juga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.

Teror Simbolis dan Serangan Digital

Selain teror fisik berupa bangkai hewan, Cica juga menghadapi serangan digital yang semakin intens. Identitas pribadinya disebarluaskan melalui doxing, dan ia menjadi sasaran berbagai bentuk intimidasi daring.

Menurut KKJ, pola teror ini bukan kebetulan. Ada skenario yang disengaja untuk membungkam media yang kritis terhadap kekuasaan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat jurnalisme independen dan merusak demokrasi.

Polisi Harus Bertindak, Bukan Berdiam Diri

Pada 21 Maret 2025, Tempo telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan menyerahkan barang bukti. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret yang diambil aparat penegak hukum.

KKJ menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas. Para pelaku harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana yang sesuai, termasuk Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bahwa teror ini berkaitan dengan kerja jurnalistik, maka penyidikan harus mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Polisi harus mengungkap motif di balik teror ini dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku,” kata KKJ dalam pernyataannya.

Tujuh Tuntutan KKJ

Menyikapi situasi ini, KKJ menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:

  1. Kapolri dan jajarannya harus segera mengusut tuntas pelaku di balik teror ini dan mengumumkan perkembangan penyidikan secara transparan.
  2. Menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal pidana yang berlaku. Jika terbukti terkait dengan kerja jurnalistik, maka penyidikan harus mengacu pada UU Pers.
  3. Mengungkap motif teror dan memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku.
  4. Dewan Pers harus menurunkan Satgas Anti-Kekerasan untuk memastikan kepolisian bekerja secara serius dalam menyelesaikan kasus ini.
  5. Dewan Pers juga perlu melakukan pemantauan dan mendata kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini belum terselesaikan.
  6. Negara harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan mereka dapat bekerja tanpa ancaman atau tekanan.
  7. Seluruh komunitas pers, organisasi masyarakat sipil, dan publik harus bersolidaritas dalam melawan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

Kebebasan Pers Adalah Pilar Demokrasi

Serangan terhadap jurnalis bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. Jika negara terus membiarkan teror semacam ini terjadi, maka bukan hanya jurnalis yang berada dalam bahaya, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan.

KKJ menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Kebebasan pers harus diperjuangkan bersama, agar jurnalis dapat menjalankan tugasnya sebagai penjaga kebenaran tanpa rasa takut.


Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia (KKJ):
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019. KKJ beranggotakan 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Kontak Narahubung:

  • Erick Tanjung (Koordinator KKJ Indonesia)
  • Nany Afrida (AJI Indonesia)
  • Wahyu Dhyatmika (AMSI)
  • Wahyu Triyogo (IJTI)
  • Mustafa Layong (LBH Pers)
  • Nenden Sekar Arum (SAFEnet)
  • Nurina Savitri (Amnesty International Indonesia)
  • Muhammad Isnur (YLBHI)

Hotline: 08111137820

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *