CIAMIS,kondusif.inewsciamis.com/,- Niat hati meraup untung dari ambisi besar program Makan Bergizi Gratis (MBG), TC justru terperosok ke dalam jeruji besi. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis, 30 April 2026, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.
Alih-alih menjadi pendidik yang teladan, TC kini harus bersiap menghadapi meja hijau.
Polisi menjeratnya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan modal usaha suplai kebutuhan MBG yang merugikan banyak pihak.
Jebakan “Gali Lubang Tutup Lubang”
Petaka bermula saat TC mencium peluang bisnis dalam rantai pasok program MBG. Awalnya, usaha ini berjalan normal.
TC benar-benar mengirimkan barang dan menerima pembayaran sah. Namun, syahwat menguasai harta tampaknya mengaburkan akal sehat sang guru.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim AKP Carsono, mengungkapkan bahwa TC mulai mengelola keuangan secara ugal-ugalan.
Bukannya memutar modal untuk keberlanjutan usaha, TC justru menyunat dana tersebut demi mendanai gaya hidup yang melampaui kantongnya.
”Tersangka menjalankan pola ‘tutup lubang gali lubang’. Sebagian hasil usaha ia gunakan untuk keperluan pribadi dan gaya hidup yang tidak terkendali,” ujar Carsono saat proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Efek dominonya pun fatal. Saat pesanan baru datang, TC kelimpungan karena modal sudah ludes.
Untuk menyiasatinya, ia mulai bergerilya meminjam uang ke berbagai pihak dengan dalih suntikan modal usaha.
Alih-alih melunasi, pinjaman baru justru ia gunakan untuk menambal utang lama.
Lingkaran setan ini terus berputar hingga tak ada lagi lubang yang bisa ia gali.
Sembilan Korban, Nyaris Satu Miliar Rupiah
Aksi tipu-tipu berkedok investasi ini akhirnya pecah setelah para pemodal merasa dikhianati.
Berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 3 Maret 2026, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ciamis menemukan jejak kerugian yang fantastis.
Tercatat, sedikitnya sembilan orang terperosok dalam bujuk rayu TC. Total kerugian kolektif para korban mencapai angka Rp930.120.000.
Angka yang nyaris menyentuh satu miliar rupiah ini kini menjadi bukti nyata kegagalan TC dalam mengelola integritasnya sebagai aparatur negara.
Ancaman Bui dan Peringatan Keras
Kini, TC hanya bisa meratapi nasib di balik jeruji.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, hukuman maksimal empat tahun penjara telah menantinya.
AKP Carsono pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah silau dengan tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan kilat, terutama di tengah keriuhan program pemerintah yang punya perputaran dana besar.
”Pastikan kerja sama memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa sistem yang transparan,” tegas Carsono.
Kasus TC menjadi potret kelam bagaimana ambisi bisnis yang tidak dibarengi literasi finansial dan kejujuran hanya akan berujung pada kehancuran karier dan kehormatan.
Hasna Ismi Lutfiyahkondusif.inewsciamis.com/


















