Kondusif, Jakarta – Pengelolaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Transparansi Internasional Indonesia (TII) mengungkap adanya pengadaan unit apartemen mewah untuk kepentingan internal KPU dengan anggaran sewa yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Dalam penelusuran yang dilakukan melalui sistem terbuka lpse.kpu.go.id, TII menemukan bahwa KPU telah menyewa 12 unit apartemen pada awal tahun 2024, tepatnya pada 16 Januari. Apartemen tersebut terdiri dari delapan unit tipe 2 kamar tidur (2BR) dengan harga sewa Rp 45 juta per bulan dan empat unit tipe 3 kamar tidur (3BR) dengan harga Rp 55 juta per bulan.
“Nilai total sewa selama tiga bulan mencapai Rp 1,08 miliar. Ini tercantum dalam detail paket pengadaan bernomor 994.002.0B.001079 dengan keterangan ‘Sewa di Kantor KPU Imam Bonjol’,” ungkap Agus Sarwono, perwakilan dari TII, saat ditemui di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.
Diperpanjang hingga 9 Bulan, Nilai Anggaran Naik Tajam
Tak berhenti di situ, pengadaan serupa ternyata kembali dilakukan KPU untuk periode April hingga Desember 2024, dengan total sewa selama sembilan bulan. Kali ini, disewa tujuh unit apartemen dengan harga tetap Rp 55 juta per bulan, sehingga total anggaran melonjak hingga Rp 3,84 miliar.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa KPU begitu boros? Ini harus ditelusuri lebih jauh bagaimana proses perencanaan dan pengadaannya,” kata Agus.
TII mendorong agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap seluruh pengadaan barang dan jasa di KPU. Agus menilai penting bagi publik untuk tahu apakah pengeluaran tersebut memang sah secara prosedural atau justru menyimpang dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Kami harap BPK benar-benar masuk untuk menyisir detail pengadaannya. Jangan sampai uang negara digunakan secara ugal-ugalan,” tambahnya.
Ruangan Kantor pun Disewa di Apartemen
Selain apartemen untuk tempat tinggal, TII juga menemukan adanya paket belanja sewa kantor yang juga menimbulkan tanda tanya. Disebutkan bahwa KPU menyewa ruang kerja pimpinan, ruang rapat, dan ruang pleno di apartemen yang sama dengan harga Rp 40 juta per bulan. Adapun ruang tunggu dan tamu empat unit disewa dengan harga Rp 35 juta per bulan.
“Praktik semacam ini makin menambah daftar panjang anggaran yang tidak masuk akal di KPU,” kata Agus.
Setelah Jet Pribadi dan Helikopter, Kini Apartemen
Temuan ini menambah deretan catatan merah KPU dalam pengelolaan anggaran negara. Sebelumnya, publik juga dihebohkan oleh informasi soal pengadaan jet pribadi dan helikopter oleh KPU. Pengadaan tersebut bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2025 lalu.
Meski pihak KPU mengklaim bahwa seluruh pengadaan dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui audit BPK, sejumlah lembaga masyarakat sipil tetap mendorong adanya audit investigatif yang lebih dalam.
Kebijakan pengadaan unit apartemen dan ruang kerja mewah di tengah isu efisiensi anggaran negara jelas menjadi kontradiktif. Terlebih, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi, justru berulang kali disorot dalam hal pengelolaan anggaran.
Dalam konteks pengawasan anggaran publik, penting bagi institusi seperti BPK dan KPK untuk menyikapi temuan ini dengan serius. Karena pada akhirnya, dana yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat, yang semestinya dikelola sebaik mungkin demi kepentingan publik, bukan kenyamanan elit lembaga.
—
Redaksi kondusif.inewsciamis.com/
Konten Edukasi Positif – Independen, Objektif, dan Mencerahkan
—


















