banner 728x250

Sri Mulyani: Devisa Hasil Ekspor Kini Wajib Disimpan di Bank Nasional Selama 12 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia relatif stabil dan bahkan telah melampaui batas minimal 30 persen yang ditetapkan dalam aturan sebelumnya.

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Kondusif – Pemerintah terus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dengan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan mewajibkan penyimpanan devisa ekspor dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 36 Tahun 2023.

banner 325x300

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan Indonesia relatif stabil dan bahkan telah melampaui batas minimal 30 persen yang ditetapkan dalam aturan sebelumnya.

“Posisi devisa hasil ekspor yang ditempatkan di dalam perbankan kita itu relatif stabil. Jika sebelumnya minimum 30 persen, data menunjukkan angka yang tercapai berada di kisaran 37 hingga 42 persen. Artinya, eksportir sudah melebihi batas minimal tersebut. Dengan aturan baru ini, terutama bagi sektor batubara, CPO, dan nikel—yang merupakan komoditas utama ekspor—penempatan DHE SDA di dalam negeri diharapkan semakin optimal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).

Jamin Tidak Ada Gangguan bagi Eksportir

Menkeu menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia guna memastikan kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas eksportir dan produsen.

Ia memastikan bahwa kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen, pengadaan barang yang tidak diproduksi di dalam negeri, serta pembayaran kembali pinjaman eksportir tetap aman dan tidak terganggu.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengalami disrupsi finansial akibat retensi 100 persen selama 12 bulan ini,” tegasnya.

Bukan Kebijakan Tunggal, Negara Lain Juga Terapkan

Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru di dunia. Beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan serupa untuk memastikan devisa hasil ekspor dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

“Ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar masuk ke dalam negeri dan memperkuat ekonomi nasional. Dengan perbankan dan sistem keuangan yang semakin kuat, layanan bagi eksportir pun dapat terus ditingkatkan,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia serta meningkatkan stabilitas sektor keuangan dalam negeri. Namun, implementasinya tetap menjadi tantangan bagi eksportir yang terbiasa dengan fleksibilitas dalam pengelolaan hasil ekspor mereka.***

Sumber : Kemenkeu.

banner 325x300

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *