banner 728x250
News  

Warga Hibahkan Tanah untuk Sekolah, Proyek SMKN 1 Cijeungjing Malah Jadi Korupsi

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,- Pembangunan unit sekolah baru SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, menyimpan ironi yang membuat publik geleng kepala. Tanah yang digunakan untuk proyek senilai miliaran rupiah itu sejatinya merupakan hibah masyarakat.

Namun, bukannya menghadirkan sekolah yang bisa dimanfaatkan, proyek justru berakhir gagal dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,7 miliar.

banner 325x300

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, M. Heris Pribadi, menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 1 Cijeungjing tidak membebani APBD maupun APBN.

Lahan tersebut berasal dari hibah, dia menjelaskan bahwa ada dua objek yang dihibahkan salah satunya untuk SMK.

“Pengadaan tanah tidak ada nilai ekonomis karena merupakan hibah dari tokoh masyarakat. Justru tanah sudah disediakan, tapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan karena salah teknis dan pengawasan,” ujar Heris di hadapan awak media, Rabu (17/9/2025).

Ironi makin terasa karena niat baik masyarakat yang ingin menghadirkan sekolah baru bagi generasi muda berubah jadi beban negara.

Negara Rugi 2,7 Miliar

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat menyebut kerugian mencapai Rp 2.771.391.000.

Menurut Heris, kesalahan teknis itu bermula dari rendahnya kualitas pelaksanaan.

Kontraktor tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak, sementara konsultan pengawas gagal menempatkan tenaga ahli.

Hasilnya, bangunan yang mestinya berdiri kokoh justru cepat rusak sebelum sempat dipakai.

“Seharusnya pembangunan bisa dilakukan dengan benar asalkan rekayasa tanah dan konstruksi sesuai standar. Sayangnya, tenaga di lapangan tidak kompeten sehingga terjadi kerusakan yang kita lihat sekarang,” tegasnya.

Kini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EK selaku PPK Dinas Pendidikan Jabar.

Kemudian, JP kontraktor pelaksana, serta S dan IS sebagai konsultan pengawas.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi catatan pahit bagi dunia pendidikan.

Masyarakat sudah menghibahkan tanahnya demi sekolah, tapi proyek justru kandas karena dugaan korupsi.

Alih-alih melahirkan sekolah baru, yang muncul malah daftar tersangka baru.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *