Jakarta, Kondusif – Kasus korupsi di tubuh PT Pertamina Patra Niaga mengguncang negeri. Riva Siahaan, Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut skandal ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencengangkan mencapai Rp193,7 triliun.
Penetapan Dirut Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka diumumkan pada 25 Februari 2025. Ia bukan satu-satunya yang terjerat. Enam tersangka lainnya juga ikut terseret dalam kasus yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.
Modus Oplosan Minyak dan Markup Kontrak
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa akar masalah ini bermula dari kebijakan PT Pertamina yang seharusnya mengutamakan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum mengimpor. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini justru disalahgunakan.
Salah satu modus yang diduga dilakukan Riva adalah mencampur minyak jenis Ron 90 (Pertalite) untuk disulap menjadi Ron 92 (Pertamax). Proses blending ini dilakukan tanpa mengikuti spesifikasi yang semestinya, sehingga berdampak pada kualitas bahan bakar yang beredar di pasaran.
Selain itu, tersangka lain berinisial YF juga diduga terlibat dalam praktik markup atau penggelembungan nilai kontrak impor minyak mentah dan produk kilang. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga membuat beban subsidi BBM semakin membengkak.
“Akibat perbuatan ini, negara harus menanggung kerugian yang sangat besar, sekitar Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).
Lebih rinci, kerugian tersebut terdiri dari:
- Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan.
- Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker.
- Lebih dari Rp140 triliun yang berasal dari kompensasi dan subsidi BBM yang harus ditanggung negara.
Penggeledahan dan Dampak Kasus
Penyelidikan yang dilakukan Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pada 10 Februari 2025, penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Hasilnya, Achmad Muchtasyar, Direktur Jenderal Migas, dinonaktifkan oleh Kementerian ESDM sebagai buntut dari kasus ini.
Skandal ini menyoroti carut-marut pengelolaan minyak dan gas di Indonesia. Dampaknya tidak hanya menghantam keuangan negara, tetapi juga berimbas langsung pada masyarakat dengan kenaikan harga BBM yang kian membebani.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor yang merampas hak rakyat.



















Respon (0)