banner 728x250
News  

Skandal Lingkungan di TPA Burangkeng, Kadis LH Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60

Bekasi, Kondusif – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu. Langkah ini disambut baik oleh para aktivis lingkungan yang telah lama menyoroti buruknya pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi awal dari penegakan hukum lingkungan yang lebih serius. “Kami mengapresiasi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq atas langkah tegas ini. Namun, jangan berhenti di penetapan tersangka. Proses hukum harus berlanjut hingga ada putusan yang benar-benar memberikan efek jera,” kata Carsa dalam pernyataannya kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Kamis (13/3/2025).

banner 325x300

Ia juga mendesak agar penyelidikan diperluas hingga ke kepala bidang dan kepala UPTD terkait. Menurutnya, permasalahan sampah liar dan buruknya pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga sistem yang selama ini berjalan tanpa pengawasan ketat.

TPA Burangkeng dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Carsa menyoroti bahwa pengelolaan TPA Burangkeng telah lama melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penetapan tersangka ini harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa regulasi yang sudah ada benar-benar ditegakkan. Selama ini, implementasinya sangat lemah,” ujarnya.

Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI, Agus Salim Tanjung, juga menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, sebagai Kepala Dinas LH, Donny Sirait seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan, bukan justru membiarkan pencemaran terjadi. “Dia terkesan melakukan pembiaran. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” tegasnya.

Senada dengan itu, Bagong Suyoto, Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), mengungkapkan bahwa kondisi di TPA Burangkeng sudah sangat memprihatinkan. Setiap hari, air lindi (leachate) dari TPA mengalir langsung ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air sampah (IPAS).

“Model pengelolaan open dumping yang diterapkan sangat jelas melanggar aturan. Dampaknya bukan hanya pada pencemaran lingkungan, tapi juga kesehatan masyarakat sekitar,” ujar Bagong. Ia bahkan menuntut hukuman maksimal bagi Donny Sirait, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan Pencopotan Jabatan

Tak hanya tuntutan hukum, desakan pencopotan Donny Sirait dari jabatannya juga semakin menguat. Ketua Umum Yayasan Ahli Salam Semesta, Edvin Gunawan, menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat daerah lainnya.

“Penetapan tersangka ini adalah titik awal reformasi pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Jika ingin perubahan yang nyata, pejabat yang lalai harus diberi sanksi tegas, termasuk dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

Edvin berharap, ke depan Kabupaten Bekasi dapat memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal masa depan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.

Kasus pencemaran lingkungan di TPA Burangkeng kini menjadi sorotan. Apakah ini akan menjadi momen perbaikan atau hanya sekadar kasus hukum yang berlalu begitu saja? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari penegak hukum dan pemerintah daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *