banner 728x250
News  

Isi SK Pelantikan Bupati Ciamis Dipertanyakan, KPUD Serahkan ke Pemda

banner 120x600
banner 468x60

Ciamis,kondusif.inewsciamis.com/,– Kekosongan jabatan wakil bupati Ciamis pasca kemenangan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 masih menyisakan sejumlah pertanyaan hukum dan administratif. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SK pelantikan Bupati Ciamis, apakah mencantumkan satu atau dua nama.

Seperti diketahui, calon wakil bupati dalam pasangan calon tunggal tersebut wafat dua hari sebelum hari pencoblosan.

banner 325x300

Meski demikian, proses pemungutan suara tetap berjalan dan pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pemenang.

Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Oong Ramdhani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (4/8/2025), menyatakan bahwa proses penetapan pasangan calon terpilih telah dilakukan sesuai regulasi.

“KPU sudah menetapkan sesuai regulasi,” tulis Oong singkat.

Saat ditanya apakah sudah ada aturan yang mengatur kondisi khusus seperti wafatnya calon sebelum pemungutan suara, Oong menjawab, “Sudah ada.”

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut apakah aturan tersebut berbentuk surat edaran atau peraturan teknis dari KPU RI atau Kemendagri.

Terkait isi SK pelantikan, apakah mencantumkan hanya satu nama bupati atau tetap mencantumkan keduanya.

Meskipun calon wakil telah wafat, Oong menyampaikan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan KPU.

“Perihal SK penetapan dan pelantikan itu ranah Kemendagri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengisian posisi wakil bupati bukan menjadi tugas KPUD.

Menurutnya, proses tersebut berada di tangan DPRD dan Kementerian Dalam Negeri.

“DPRD yang mengusulkan ke Kemendagri,” jelasnya.

Saat ditanya apakah KPUD menyusun kajian evaluatif khusus terkait kekosongan posisi wakil bupati.

Oong menegaskan bahwa tidak ada kajian yang dilakukan karena bukan bagian dari tugas lembaganya.

“Tidak melakukan kajian karena bukan kewenangan KPU,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa jika ada permintaan pembukaan dokumen terkait oleh publik, pihaknya siap merespons selama sesuai koridor regulasi.

“Kami bekerja sesuai regulasi. Karena ada yang mengawasi juga, yaitu Bawaslu,” tegasnya.

SK Pelantikan Bupati Ciamis

Terkait pertanyaan soal isi SK pelantikan, Oong menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Coba ke Pemda, Kang,” jawabnya singkat.

Redaksi pun telah berupaya meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Andang Firman.

Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan, redaksi mengajukan beberapa pertanyaan, antara lain:

Apakah dalam SK pelantikan hanya tercantum nama Bupati Herdiat Sunarya atau juga mencantumkan nama calon wakil?

Bagaimana Pemerintah Daerah menyikapi kekosongan jabatan wakil bupati yang hingga kini belum terisi?

Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Ciamis belum memberikan tanggapan atas pesan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *