Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/,- UU Advokat Digugat Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan wadah organisasi advokat yang dinilai menciptakan “kasta” dalam perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sidang perdana untuk perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026).
Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung persidangan dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ketidakpastian Etik Rugikan Masyarakat
Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Ia membidik Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang mengatur tentang pengawasan dan wadah tunggal organisasi advokat.
Kuasa hukum Pemohon, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, membeberkan bahwa tumpang tindih organisasi advokat saat ini memicu ketidakpastian hukum.
Akibatnya, masyarakat pencari keadilan menjadi korban karena tidak adanya standar perlindungan yang seragam.
”Sistem multiorganisasi ini menciptakan dua kelas masyarakat. Ada yang mendapat jasa advokat dengan standar etik ketat, namun ada juga yang terjebak dengan organisasi yang penegakan etiknya lemah,” tegas Gusti di hadapan Majelis Hakim.
Ia menambahkan, kondisi ini murni terjadi karena kekaburan norma dalam undang-undang, bukan karena pilihan masyarakat.
Hal tersebut dinilai mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.
Bayang-bayang Putusan Lawas
Dalam argumennya, Pemohon menyitir pendapat ahli hukum Zainal Arifin Mochtar.
Mereka menyoroti risiko besar bagi pencari keadilan ketika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, namun proses penindakannya menjadi kabur karena tidak adanya induk organisasi yang tunggal dan jelas.
Tak hanya itu, Pemohon juga mengingatkan MK soal Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006.
Kala itu, MK sebenarnya sudah menegaskan bahwa PERADI merupakan wadah tunggal advokat.
Namun, hingga kini masih muncul perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang menentukan keabsahan organisasi tersebut.
”Advokat adalah penegak hukum independen. Karena itu, perlu aturan yang terang benderang soal keabsahan organisasi demi menjamin kepastian hukum,” lanjutnya.
Pesan Hakim: Perkuat Argumentasi
Merespons dalil tersebut, Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan penting.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk lebih memperkuat alasan permohonan atau posita.
”Bangun argumentasi hukum yang lebih kuat. Gunakan doktrin atau teori perbandingan agar bisa meyakinkan hakim mengapa norma yang selama ini dianggap ‘cukup jelas’ perlu dimaknai ulang,” saran Daniel.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk merombak berkas gugatannya.
MK menunggu naskah perbaikan tersebut paling lambat pada Senin, 27 April 2026, pukul 12.00 WIB.


















