Jakarta,kondusif.inewsciamis.com/– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh penerima Bantuan Pemerintah (Banper) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menyetorkan kembali seluruh sisa dana ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua.
Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Program MBG diketahui menyentuh jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Setiap rupiah dalam program MBG harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika hingga akhir tahun masih ada sisa dana, seluruhnya wajib dikembalikan ke Kas Negara,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dalam tata kelola program MBG.
Yang akan menjangkau lebih dari 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi.
Setiap penerima bantuan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana, bukti transaksi.
Kemudian, dokumentasi kegiatan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN.
“Yayasan pelaksana tak hanya wajib melaporkan penggunaan dana, tetapi juga menyertakan bukti fisik seperti BAST, foto kegiatan, hingga tanda terima penerima manfaat. Semua laporan diverifikasi langsung oleh PPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, BGN tidak mentolerir adanya penyimpangan dana, penggunaan di luar peruntukan, atau keterlambatan pelaporan.
Pengawasan internal juga dilakukan berlapis melalui sistem digital dan kunjungan lapangan.
“Transparansi adalah fondasi utama keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh mitra pelaksana menjaga integritas dan melaporkan penggunaan dana tepat waktu serta sesuai format,” pungkas Khairul.


















